SERAYUNEWS – Para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, TNI-Polri, beserta pensiunannya mulai mendapatkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) per hari Jumat (22/3/2024) lalu.
Sebelum mengecek rekening masing-masing, alangkah baiknya mengetahui informasi tentang beberapa ketentuan THR bagi pensiunan TNI-Polri dari PT ASABRI pada artikel berikut ini.
Berdasarkan ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, besaran THR bagi penerimanya akan sangat beragam. Sebab, adanya berbagai komponen pembentuknya.
Seperti kita ketahui, semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Dephan/Polri menjadi Peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
Namun, berubah sejak berdirinya Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan berkembang seiring waktu menjadi PT ASABRI.
Selanjutnya, soal pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP, dikutip serayunews.com pada Minggu (24/3/2024).
Sedangkan, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Pembayaran THR PT ASABRI kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
– Besaran THR berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;
– Pemberian THR Tahun 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah;
– Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, sesuai dengan ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu), maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) THR yang nilainya lebih besar;
– Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan menerima lebih dari 1 (satu) THR, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, THR yang dibayarkan yaitu THR Aparatur Negara dan THR sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan;
– Dalam hal pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, THR yang dibayarkan yaitu THR sebagai Pensiunan dan THR sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan;
– Dalam hal sebagai Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjungan, THR yang dibayarkan yaitu THR sebagai Penerima Pensiun dan THR sebagai Penerima Tunjungan; dan
– Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan setelahnya, Pembayaran THR Tahun 2024 akan dilaksanakan oleh Kesatuan Kerja terakhir.
Itulah beberapa ketentuan mengenai pencairan THR bagi Pensiunan TNI-Polri. Segera periksa secara bertahap, apabila mengalami kendala dapat menghubungi PT ASABRI pada layanan resminya.