SERAYUNEWS- Proses coblosan ulang berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Timbang Kecamatan Kejobong, Minggu (18/2/2024).
Pelaksanaannya mendapatkan penjagaan kepolisian, dengan pemantauan langsung oleh personel KPU dan Bawaslu Purbalingga
“Secara umum pelaksanaan pemungutan suara ulang berjalan lancar. Petugas penyelenggara melaksanakan tahapan sesuai regulasi. Kami juga melakukan pemantauan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad.
Jumlah warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, sebanyak 274 orang. Mereka berdatangan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Presiden (Pilpres) di TPS tersebut.
“Mereka datang bergiliran, sehingga tidak terjadi penumpukan atau antrean pemilih di TPS tersebut,” katanya lagi.
Pengulangan pemungutan suara di TPS 01 Desa Timbang kejobong Purbalingga, terpaksa terjadi karena ada pelanggaran dalam prosesnya.
“Saran perbaikan pemungutan suara ulang, dari Pengawas TPS 01 Desa Timbang kepada KPPS. Ada dua orang warga ber KTP Bogor, memberikan suaranya di TPS tersebut,” kata Misrad.
Sesuai ketentuan PKPU 25 Tahun 2023 junto Keputusan KPU No.66 Tahun 2024, masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya di luar domisili KTP. Tetapi hal ini bisa terlaksana, apabila yang bersangkutan mengantongi surat pemberitahuan pindah memilih.
Misrad menjelaskan, penyampaian saran perbaikan pemungutan suara ulang, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS.
Atas saran perbaikan PTPS tersebut, KPPS segera meneruskan saran perbaikan kepada jajaran satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan memantau langsung pelaksanaan coblosan ulang tersebut. Dia menyampaikan, bahwa pengamanan mulai dari pendistribusian logistik pemungutan suara ulang ke TPS.
Puluhan personel, mengawal hingga pengamanan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungannya.
“Pengamanan pemungutan suara ulang juga bersama personel TNI,” ucapnya.
Pengamanan pemungutan suara ulang, terbagi menjadi beberapa ring dari TPS. Petugas pengamanan berada di ring dua, ring tiga, empat dan lima.
“Ring dua di luar TPS ada personel pengamanan terbuka dan tertutup. Kemudian ring tiga di kawasan TPS ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa, ring empat personel polsek dan koramil. Selanjutnya ring lima merupakan pasukan power on hand (POH) Raimas Satsamapta,” imbuhnya.