SERAYUNEWS – Jika Anda membutuhkan contoh SPRP PPPK Paruh Waktu, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum berkesempatan lolos seleksi CPNS atau PPPK reguler.
Skema ini memungkinkan mereka tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski dengan sistem kerja paruh waktu.
Aturan mengenai PPPK paruh waktu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan diperkuat dengan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Di dalamnya disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau setidaknya sama dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer.
Selain mendapatkan gaji, tenaga PPPK paruh waktu juga memperoleh Nomor Induk (NI) sebagaimana ASN lainnya.
Bedanya, mereka hanya bekerja sesuai jam yang ditentukan, mengikuti skema paruh waktu yang lebih fleksibel.
Saat ini, peserta PPPK paruh waktu sedang berada di fase pengusulan dan penetapan NI.
Fase ini penting karena akan menentukan sah atau tidaknya status mereka sebagai ASN paruh waktu.
Berdasarkan surat edaran BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang terbit pada 11 September 2025, jadwal pengusulan NI berlangsung sejak 28 Agustus hingga 25 September 2025. Adapun penetapan NI dijadwalkan selesai pada 30 September 2025.
Agar proses berjalan lancar, setiap peserta wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem SSCASN BKN.
Dokumen usul penetapan NI PPPK paruh waktu tidak sedikit, sehingga penting bagi peserta untuk menyiapkannya dengan rapi. Berikut daftar dokumen yang diminta:
Dari semua dokumen tersebut, SPRP menjadi salah satu yang cukup krusial.
SPRP atau Surat Pernyataan Rencana Penempatan adalah dokumen resmi yang memuat informasi tentang unit kerja dan jabatan tempat PPPK paruh waktu akan ditempatkan.
Dokumen ini wajib ditandatangani pejabat terkait, biasanya berasal dari dinas atau unit kerja yang menerima tenaga PPPK paruh waktu. Tanpa SPRP, pengusulan NI tidak bisa diproses.
Format SPRP telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, di mana instansi wajib menyesuaikan formasi yang sudah ditetapkan.
Bagi peserta, memahami format SPRP sangat penting agar tidak salah saat mengunggah dokumen. Contoh format SPRP dapat Anda lihat melalui https://www.scribd.com/document/663409501/SPRP-PPPK-2023.
Setelah semua dokumen diunggah, proses penetapan NI berlangsung dengan beberapa tahapan:
Jika semua berjalan sesuai jadwal, penetapan NI akan rampung pada akhir September 2025.
Meski hanya salah satu dari sekian banyak dokumen, SPRP menjadi penegasan posisi kerja peserta.
Dokumen ini memastikan penempatan sesuai formasi, sehingga peserta tidak mengalami ketidakjelasan lokasi atau jabatan.
Selain itu, SPRP juga menjadi bukti kesiapan instansi dalam menerima tenaga PPPK paruh waktu, termasuk menyesuaikan kebutuhan dengan jumlah pegawai yang tersedia.***