SERAYUNEWS– Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Cilacap. Sebanyak 2.595 pegawai honorer akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 ini. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap, Bayu Prahara, menjelaskan bahwa proses administrasi pengangkatan PPPK paruh waktu masih terus berjalan.
“Terkait PPPK paruh waktu, kami sedang berproses untuk pengusulan nomor induk pegawainya. Dari jumlah 2.595 orang, saat ini sudah sekitar 80 persen atau sekitar 2.495 orang yang selesai diproses,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Menurut Bayu, proses tersebut meliputi verifikasi data dan pemberkasan sebelum pengajuan resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menegaskan, sebagian besar formasi PPPK paruh waktu di Cilacap berasal dari tenaga teknis yang sebelumnya belum sempat diangkat dalam seleksi PPPK penuh waktu.
“Yang paruh waktu ini sisa dari proses seleksi sebelumnya. Jadi tenaga honorer yang belum terangkat akan dimasukkan ke dalam kategori PPPK Paruh Waktu semua,” jelasnya.
Meski statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, para pegawai paruh waktu tetap memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). Bayu menjelaskan, perbedaan utama hanya terletak pada besaran gaji. “Proses penggajiannya disamakan dengan saat mereka masih menjadi honorer kemarin. Tunjangan untuk sementara belum ada, hanya gaji pokok saja,” terangnya.
BKPSDM memastikan bahwa seluruh kebutuhan anggaran telah disiapkan di APBD Cilacap. Dengan total 2.595 pegawai PPPK paruh waktu dan standar gaji Rp1,5 juta per bulan, pemerintah daerah mengalokasikan dana sekitar Rp3,8 miliar. “Anggaran sudah disiapkan, sehingga teman-teman begitu mendapatkan NIP nanti langsung memperoleh hak gaji,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap, seluruh proses administrasi dapat rampung sebelum akhir tahun 2025. Dengan begitu, para tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah bisa segera mendapatkan status resmi sebagai ASN melalui skema PPPK paruh waktu.
“Harapannya, ke depan baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu bisa memiliki kesetaraan dalam hal hak dan kesejahteraan. Karena mereka sama-sama berkontribusi dalam pelayanan publik,” kata Bayu menegaskan.
Langkah ini menjadi sinyal positif bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian nasib. Jika seluruh proses berjalan lancar, akhir 2025 akan menjadi momentum bersejarah bagi Cilacap dalam upaya menuntaskan status non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah.