SERAYUNEWS – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun berjalan.
Penetapan tanggal tersebut bertepatan sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Langkah ini tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan tambahan waktu berlibur, tetapi juga sebagai momentum mempererat kebersamaan, menumbuhkan semangat nasionalisme, dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara lebih khidmat bersama keluarga maupun komunitas.
Penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 telah disahkan melalui SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
SKB ini merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya, yakni SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024.
Dalam revisinya, pemerintah menambahkan satu hari cuti bersama nasional setelah peringatan HUT RI.
Kebijakan ini juga mengatur fleksibilitas bagi instansi atau perusahaan yang memberikan pelayanan publik esensial untuk tetap beroperasi sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa penambahan cuti bersama ini diharapkan menjadi sarana mempererat ikatan sosial dan memupuk rasa persatuan.
Ia menambahkan, setiap instansi memiliki kewenangan mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan yang diberikan.
Dengan demikian, keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kesempatan menikmati liburan tetap terjaga.
Kop Surat Instansi/Perusahaan
Nomor : 015/HRD/VIII/2025
Lampiran : –
Perihal : Pemberitahuan Cuti Bersama
Kepada Yth.
Seluruh Karyawan/Anggota
Di Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa pada:
Hari/Tanggal : Senin, 18 Agustus 2025
Kegiatan : Cuti Bersama Nasional dalam rangka HUT ke-80 RI
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh kegiatan operasional akan diliburkan dan kembali aktif pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Bagi unit kerja yang memiliki tugas pelayanan publik atau kegiatan penting lainnya, diharapkan dapat mengatur penugasan sesuai kebutuhan.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama seluruh karyawan/anggota, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
(…)
[Nama Pimpinan/Manajer]
Jabatan
Kop Surat Sekolah/Organisasi
Nomor : 021/OSIS/VIII/2025
Lampiran : –
Perihal : Pemberitahuan Libur
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Wali Murid dan Siswa
di Tempat
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan adanya penetapan cuti bersama nasional berdasarkan SKB Tiga Menteri, kami informasikan bahwa pada:
Hari/Tanggal : Senin, 18 Agustus 2025
Keterangan : Libur Sekolah dalam rangka Cuti Bersama HUT ke-80 RI
Kegiatan belajar mengajar akan diliburkan dan kembali aktif pada Selasa, 19 Agustus 2025. Kami mengimbau kepada seluruh siswa untuk memanfaatkan waktu libur ini dengan kegiatan positif, khususnya yang berkaitan dengan semangat kemerdekaan.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Hormat kami,
(…)
[Nama Kepala Sekolah/Pembina]
Demikian informasi tentang contoh surat pemberitahuan libur cuti bersama 18 Agustus 2025.***