Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry ST SIk mengungkapkan, kejadian yang melibatkan DT bermula pada Minggu 20 September 2020 lalu. Saat itu, tepatnya di Warung Jawa Jalan Brigjen Encung, Kecamatan Purwokerto Utara, korban yakni M Irham (42), warga Kecamatan Sokaraja terbangun dari tidurnya sekitar pukul 06.00 WIB. Saat terbangun dirinya langsung menuju ke kandang burung dara dan terkejut saat mendapati kandang dalam keadaan terbuka.
“Saat dicek ternyata sebanyak lima pasang burung dara yang semula berada di kandang sudah tidak ada,” ujarnya.
Dari kelima pasang burung dara itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 33,5 juta. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banyumas.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang menawarkan burung dara yang diduga bahwa burung tersebut mirip dengan ciri-ciri milik korban yang hilang,” ujarnya.
Polisi kemudian mendapati informasi keberadaan terduga pelaku DT, yang saat itu tengah berada di rumahnya.
“Tim berhasil mengamankan DT saat sedang berada di rumahnya beserta barang bukti berupa empat ekor burung dara (2 pasang burung dara) dan juga satu unit sepeda motor Honda Vario, warna putih silver yang digunakan sebagai sarana oleh DT,” kata dia.
DT sudah menjual tiga pasang burung dara dengan nilai Rp 5 juta. Uang hasil jual burung dara curian itu untuk foya-foya.
Saat ini pelaku DT dan barang bukti tengah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku DT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.