SERAYUNEWS – Unit Reskrim Polsek Sidareja mengamankan seorang pemuda berinisial SD (18) yang nekat mencuri dua unit handphone milik temannya sendiri.
Aksi pencurian di sebuah konter ponsel di Sidareja ini menyebabkan kerugian sekitar Rp2,7 juta.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi konter milik korban.
Melihat tas penyimpanan ponsel dalam kondisi resleting terbuka, SD memanfaatkan situasi dan mengambil dua unit HP lalu menyembunyikannya.
Korban baru menyadari kehilangan saat mengecek barang dagangan keesokan harinya. Setelah laporan masuk, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku beserta barang bukti.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku dan korban berteman dekat. SD kerap nongkrong di konter sehingga mengetahui situasi dan leluasa bergerak.
“Barang bukti berhasil kami amankan berupa dua unit ponsel, dan tersangka kini resmi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian,” kata Ipda Galih, Rabu (17/9/2025).
Atas perbuatannya, SD kena jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik Polsek Sidareja masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Ipda Galih mengingatkan masyarakat bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat sekalipun.
“Kami imbau warga selalu waspada menjaga barang berharga dan segera melapor bila terjadi tindak pidana,” tegasnya.