
SERAYUNEWS- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengesahkan cuti bersama tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi dasar resmi pengaturan hari libur dan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus rujukan nasional bagi dunia kerja dan masyarakat umum.
Penetapan tersebut mencakup 8 hari cuti bersama, yang sebagian besar berdekatan dengan hari besar keagamaan nasional, termasuk cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan masyarakat memiliki kepastian waktu libur untuk merayakan hari besar keagamaan, memperkuat ikatan keluarga, serta mendorong perputaran ekonomi nasional.
Selain cuti bersama, pemerintah juga menetapkan hari libur nasional (tanggal merah) sepanjang tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Total hari libur yang cukup panjang ini dinilai memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur agenda kerja, pendidikan, dan perjalanan jauh hari sebelumnya. Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Keppres Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo pada akhir Desember 2025.
Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan sosial-keagamaan masyarakat.
Pemerintah menilai cuti bersama bukan sekadar hari libur tambahan, tetapi bagian dari strategi nasional untuk menjaga kesehatan mental pekerja, meningkatkan kualitas hidup keluarga, serta mendukung sektor pariwisata dan transportasi domestik.
Berdasarkan Keppres tersebut, berikut 8 hari cuti bersama resmi tahun 2026:
1. Senin, 16 Februari 2026 – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
2. Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
3. Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
4. Senin, 23 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
5. Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
6. Jumat, 15 Mei 2026 – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
7. Kamis, 28 Mei 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H
8. Kamis, 24 Desember 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Natal
Dengan komposisi tersebut, Lebaran 2026 berpotensi menghadirkan libur panjang apabila digabungkan dengan akhir pekan dan hari libur nasional.
Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026. Pemerintah menetapkan tiga hari cuti bersama tambahan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Kombinasi antara cuti bersama, libur nasional, dan akhir pekan membuka peluang libur Lebaran hingga lebih dari satu pekan, yang diperkirakan berdampak besar pada arus mudik, sektor transportasi, serta pariwisata daerah.
Selain cuti bersama, berikut hari libur nasional resmi tahun 2026:
1. Tanggal 1 Januari – Tahun Baru Masehi
2. Tanggal 16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Tanggal 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. Tanggal 19 Maret – Hari Suci Nyepi
5. Tanggal 21–22 Maret – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
6. Tanggal 3 April – Wafat Yesus Kristus
7. Tanggal 5 April – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. Tanggal 1 Mei – Hari Buruh Internasional
9. Tanggal 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
10. Tanggal 27 Mei – Hari Raya Idul Adha 1447 H
11. Tanggal 31 Mei – Hari Raya Waisak
12. Tanggal 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
13. Tanggal 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 H
14. Tanggal 17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI
15. Tanggal 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Tanggal 25 Desember – Hari Raya Natal
Total ini menjadi pedoman resmi nasional bagi seluruh instansi dan sektor usaha.
Bagi ASN, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan, namun memberi kepastian jadwal libur nasional yang terstruktur. Sementara bagi sektor swasta, penerapan cuti bersama menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.
Pemerintah mengimbau dunia usaha tetap menjaga keseimbangan antara pelayanan publik, produktivitas kerja, dan hak pekerja selama periode libur panjang.
Libur panjang Lebaran dan hari besar lainnya diperkirakan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan. Sektor transportasi, perhotelan, kuliner, dan UMKM diprediksi memperoleh dampak positif dari meningkatnya perjalanan domestik.
Pemerintah daerah juga diharapkan memanfaatkan momentum ini untuk mendorong pariwisata lokal dan memperkuat ekonomi berbasis daerah.
1. Rencanakan sejak dini agar terhindar dari lonjakan harga tiket dan penginapan.
2. Pesan transportasi lebih awal untuk menghindari kehabisan tiket saat musim liburan.
3. Tentukan jadwal cuti secara bijak agar tidak mengganggu pekerjaan atau aktivitas penting.
4. Pilih waktu perjalanan yang fleksibel untuk mengurangi risiko macet dan kepadatan.
5. Siapkan anggaran liburan agar pengeluaran tetap terkendali.
6. Utamakan keselamatan perjalanan dengan memastikan kondisi kendaraan dan kesehatan tubuh.
7. Jaga stamina dan kesehatan selama libur panjang agar aktivitas tetap nyaman.
Penetapan 8 hari cuti bersama dan hari libur nasional tahun 2026 menjadi pijakan penting bagi masyarakat dalam menyusun agenda tahunan. Kepastian kalender libur ini memberi manfaat luas, mulai dari kehidupan keluarga hingga stabilitas ekonomi nasional.
Dengan perencanaan matang dan pemanfaatan waktu libur secara bijak, masyarakat diharapkan dapat merayakan hari besar dengan nyaman tanpa mengganggu produktivitas nasional.