
Pemerintah pusat telah memajukan cuti bersama Idulfitri. Hal itu sudah tertuang pada surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, yakni libur Lebaran mulai 19 April 2023. Lantas bagaimana dengan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR)?
Purbalingga, serayunews.com
Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan tanda tangan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, menetapkan cuti Lebaran sejak tanggal 19 April sampai 25 April 2023.
Tidak hanya lebih awal, hasil keputusan itu juga menjadikan cuti lebih lama. Sebab, awalnya cuti mulai 21 April. Dasar yang menjadi alasan pemajuan, karena prediksinya animo masyarakat untuk mudik sangat tinggi. Waktu cuti lebih lama, harapannya tidak terjadi penumpukan arus mudik dan balik.
Kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto menyampaikan, untuk kebijakan di daerah tetap merujuk pada keputusan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, di Kabupaten Purbalingga pun waktu cuti juga maju.
Baca juga: Jalur Utama Arus Mudik dan Jalur Wisata Jadi Prioritas Perbaikan Jalan oleh DPU Purbalingga
“Sesuai surat edaran menteri,” kata Heri, Rabu (29/03/2023).
Hadil keputusan menteri tentang jadwal cuti Lebaran, nantinya akan ada sosialisasi juga ke para pengusaha. Sehingga harapannya, pengusaha di Purbalingga juga mengikuti anjuran pemerintah
“Iya, sudah kami sosialisasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purbalingga, Rocky Djungjunan menyampaikan, jadwal cuti bersama Pemerintah itu jadi acuan. Pada praktiknya, perusahaan bisa saja berbeda dalam menentukan libur Lebaran, tergantung produktivitas di pabrik.
Baca juga: Pekan Pertama Ramadan, Stok Elpiji di Purbalingga Masih Aman
“Untuk libur Lebaran biasanya disesuaikan dengan order yang sedang perusahaan kerjakan. Jadi bisa saja beda-beda. Cuti bersama hanya sebagai patokan saja,” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa jika suatu perusahaan sedang banyak orderan, maka waktu cuti bisa saja mundur mendekati pada hari H Idulfitri.
“Tapi tahun ini sepertinya banyak teman-teman perusahaan yang ordernya lagi sepi, mungkin libur Lebaran jadi agak panjang,” kata dia.
Mengenai waktu cuti Lebaran dan pembagian THR akan menyesuaikan. Tetapi nantinya akan ada penentuan waktu pastinya bersama para pengusaha hasil komunikasi dengan Dinaker.
“Untuk tanggal pasti masing-masing perusahaan, Dinaker Purbalingga akan melakukan pemantauan THR, sekaligus menanyakan tentang jadwal libur Lebaran,” kata dia.