SERAYUNEWS – Pemerintah secara resmi akan memberikan stimulus atau insentif pasca kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Kebijakan yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lantas, apa sajakah insentif kenaikan PPN 12%? Berikut serayunews.com sajikan daftar lengkapnya beserta syarat dan cara mendapatkan bantuannya.
Berikutnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan dan bansos untuk masyarakat sesuai APBN 2025.
Mengutip dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bantuan yang diteruskan tahun depan termasuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sementara itu, agar dapat menerima bantuan, calon penerima perlu memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sesuai dengan program-program yang akan dialokasikan.
• Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). Data ini mengintegrasikan berbagai sumber seperti Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan registrasi sosial ekonomi.
• Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Calon penerima bantuan sosial (bansos) wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah.
• Berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan miskin. Nantinya, ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi dari pemerintah.
• Tidak menerima bantuan serupa dari program lain. Menjadi perhatian, penerima hanya berhak atas satu jenis bansos agar penyaluran lebih merata.
Melansir dari Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia nomor HM.4.6/444/SET.M.EKON.3/12/2024, inilah beberapa insentif kenaikan PPN 12% dari pemerintah.
Pertama, insentif terhadap minyak, tepung terigu, dan gula. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah dengan merk MINYAKITA, sehingga PPN tetap sebesar 11%.
Lalu, PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% juga berlaku untuk tepung terigu. Jadi, PPN pada tepung terigu juga tetap sebesar 11%.
Gula industri juga menjadi komoditas yang memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%. Jadi, kena PPN sebesar 11%.
Pemberian Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram perbulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025). Sasarannya, sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Diskon sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025).
Nantinya, menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh/bulan yang setara 35% total konsumsi listrik nasional.
Tak ketinggalan, pemerintah menyiapkan PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) dengan rincian sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu.
Dengan nilai TKDN paling rendah 40%, dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
Berlaku juga pada PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).
Di bidang properti, PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar.
Skema insentif tersebut diberikan sebesar diskon 100% untuk bulan Januari – Juni 2025 dan diskon 50% untuk bulan Juli – Desember 2025.
Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024.
Insentif ini untuk revitalisasi mesin meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5% dan range plafon kredit tertentu.
Kemudian, untuk mendaftar bansos di awal tahun 2025, Anda harus mengikuti prosedur pendaftaran sebagai berikut.
– Ketika mendaftar dengan aplikasi Cek Bansos, pastikan sudah mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store (untuk perangkat Android) atau App Store (untuk perangkat iOS).
– Akses aplikasi dan pilih opsi Pendaftaran.
– Setelah itu, isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang akurat, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, nomor telepon, dan data lainnya.
– Lantas mengisi data, kirimkan permohonan pendaftaran bansos Anda dan tunggu proses verifikasi.
Selain itu, bisa juga mendaftar melalui website resmi Kementerian Sosial.
– Kunjungi laman resmi Kementerian Sosial di laman kemensos.go.id, lalu pilih menu Pendaftaran Bansos.
– Isi formulir dengan lengkap sesuai data yang dibutuhkan.
– Usai berhasil registrasi, pastikan untuk melakukan verifikasi data dan menunggu konfirmasi.
Terakhir, masyarakat pun dapat mengunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat untuk mendapatkan informasi serta bantuan dalam proses pendaftaran bansos.
Itulah daftar insentif kenaikan PPN 12% lengkapnya beserta syarat dan cara mendapatkan bantuannya. Cek secara berkala informasi terbaru dari pemerintah.
***