
SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam waktu dekat akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten serta kota. Cek daftar kenaikan UMK 2026 Jateng jika naik 10,5 persen.
Jelang penetapan tersebut, aspirasi dari kalangan buruh menjadi sorotan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengusulkan kenaikan upah antara delapan koma lima hingga sepuluh koma lima persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa angka tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 PUU XXI 2023.
Putusan tersebut mengamanatkan agar penetapan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang dihitung dalam mekanisme dewan pengupahan.
Saat ditanya mengenai perkembangan pembahasan, Said menyampaikan bahwa pembahasan bersama Dewan Pengupahan Nasional masih berjalan.
UMK Jawa Tengah 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 45 Tahun 2024.
Penetapan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan rata rata kenaikan sekitar 6,5 persen.
Kota Semarang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, yakni Rp 3.454.827.
Jika usulan kenaikan sepuluh koma lima persen diterapkan pada penetapan UMK 2026, maka besarannya dapat disimulasikan sejak sekarang sebagai bahan pertimbangan bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Berikut simulasi UMK setiap daerah setelah kenaikan sepuluh koma lima persen.
Angka bersifat perkiraan dan belum merupakan keputusan resmi pemerintah.
• UMP Jawa Tengah dari Rp 2.169.349 menjadi Rp 2.397.130
• Kota Semarang dari Rp 3.454.827 menjadi Rp 3.817.583
• Kabupaten Demak dari Rp 2.940.716 menjadi Rp 3.249.491
• Kabupaten Kendal dari Rp 2.783.455 menjadi Rp 3.075.717
• Kabupaten Semarang dari Rp 2.750.136 menjadi Rp 3.038.900
• Kabupaten Kudus dari Rp 2.680.485 menjadi Rp 2.961.935
• Kabupaten Cilacap dari Rp 2.640.248 menjadi Rp 2.917.474
• Kabupaten Jepara dari Rp 2.610.224 menjadi Rp 2.884.297
• Kota Pekalongan dari Rp 2.545.138 menjadi Rp 2.812.377
• Kabupaten Batang dari Rp 2.534.383 menjadi Rp 2.800.493
• Kota Salatiga dari Rp 2.533.583 menjadi Rp 2.792.008
• Kabupaten Pekalongan dari Rp 2.486.653 menjadi Rp 2.747.751
• Kabupaten Magelang dari Rp 2.467.488 menjadi Rp 2.726.574
• Kabupaten Karanganyar dari Rp 2.437.110 menjadi Rp 2.693.006
• Kota Surakarta dari Rp 2.416.560 menjadi Rp 2.670.298
• Kabupaten Boyolali dari Rp 2.396.598 menjadi Rp 2.648.240
• Kabupaten Klaten dari Rp 2.389.820 menjadi Rp 2.640.751
• Kota Tegal dari Rp 2.376.683 menjadi Rp 2.626.234
• Kabupaten Sukoharjo dari Rp 2.359.488 menjadi Rp 2.607.234
• Kabupaten Banyumas dari Rp 2.338.410 menjadi Rp 2.583.943
• Kabupaten Purbalingga dari Rp 2.338.283 menjadi Rp 2.583.802
• Kabupaten Tegal dari Rp 2.333.586 menjadi Rp 2.578.612
• Kabupaten Pati dari Rp 2.332.350 menjadi Rp 2.577.246
• Kabupaten Wonosobo dari Rp 2.299.521 menjadi Rp 2.540.970
• Kabupaten Pemalang dari Rp 2.296.140 menjadi Rp 2.537.234
• Kota Magelang dari Rp 2.281.230 menjadi Rp 2.520.759
• Kabupaten Purworejo dari Rp 2.265.937 menjadi Rp 2.503.860
• Kabupaten Kebumen dari Rp 2.259.873 menjadi Rp 2.497.159
• Kabupaten Grobogan dari Rp 2.254.090 menjadi Rp 2.490.769
• Kabupaten Temanggung dari Rp 2.246.850 menjadi Rp 2.482.769
• Kabupaten Brebes dari Rp 2.239.801 menjadi Rp 2.474.980
• Kabupaten Blora dari Rp 2.238.430 menjadi Rp 2.473.465
• Kabupaten Rembang dari Rp 2.236.168 menjadi Rp 2.470.965
• Kabupaten Sragen dari Rp 2.182.200 menjadi Rp 2.411.331
• Kabupaten Wonogiri dari Rp 2.180.587 menjadi Rp 2.409.548
• Kabupaten Banjarnegara dari Rp 2.170.475 menjadi Rp 2.398.374
Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan taraf kesejahteraan pekerja.
Namun, pelaku usaha terutama industri padat karya perlu mempertimbangkan kemampuan pengeluaran produksi agar kegiatan usaha tetap berjalan stabil.
Karena itu, pemerintah berperan sebagai penyeimbang agar keputusan upah minimum tidak merugikan salah satu pihak secara signifikan.
UMK biasanya diumumkan pemerintah provinsi pada akhir tahun untuk mulai berlaku per 1 Januari.
Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar saat ini merupakan perkiraan yang masih bisa berubah sampai keluar keputusan resmi gubernur.***