SERAYUNEWS – Selamat kepada para calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025!
Setelah dinyatakan lulus, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah proses daftar ulang atau registrasi ulang di perguruan tinggi negeri (PTN) yang menerima Anda.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai proses daftar ulang SNBP 2025.
Daftar ulang SNBP adalah tahapan verifikasi data dan konfirmasi kesediaan calon mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan di PTN yang menerima mereka.
Proses ini melibatkan verifikasi dokumen, pengisian biodata, penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan langkah-langkah administratif lainnya yang ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Setiap PTN memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda dalam pelaksanaan daftar ulang. Oleh karena itu, penting bagi calon mahasiswa untuk memahami dan mengikuti instruksi yang diberikan oleh PTN tujuan.
Meskipun setiap PTN mungkin memiliki prosedur yang berbeda, secara umum tahapan daftar ulang SNBP 2025 meliputi:
Calon mahasiswa diminta untuk mengisi biodata dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui portal resmi PTN.
Dokumen yang biasanya diminta antara lain:
Beberapa PTN mungkin mengharuskan calon mahasiswa untuk menyerahkan dokumen fisik ke kampus untuk verifikasi lebih lanjut.
Calon mahasiswa akan diminta untuk mengisi formulir terkait data diri dan kondisi ekonomi keluarga yang akan digunakan untuk menentukan besaran UKT.
Jika calon mahasiswa merasa besaran UKT yang ditetapkan tidak sesuai, terdapat periode untuk mengajukan sanggahan atau banding.
Beberapa PTN bekerja sama dengan bank tertentu untuk pembuatan rekening yang akan digunakan untuk transaksi pembayaran UKT dan keperluan lainnya.
Setelah besaran UKT ditetapkan, calon mahasiswa harus melakukan pembayaran sesuai jadwal yang ditentukan.
Untuk program studi tertentu, PTN mungkin mensyaratkan tes kesehatan bagi calon mahasiswanya.
Setelah menyelesaikan proses administrasi, calon mahasiswa dapat mengambil atribut resmi seperti jaket almamater.
Calon mahasiswa akan mengikuti kegiatan orientasi sebagai pengenalan terhadap kehidupan kampus.
Setiap PTN memiliki daftar dokumen yang harus disiapkan oleh calon mahasiswa. Sebagai contoh, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mensyaratkan dokumen berikut:
Persyaratan dokumen dapat berbeda antara PTN satu dengan yang lain. Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa informasi resmi dari PTN tujuan Anda.
Besaran UKT ditentukan berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan oleh calon mahasiswa.
Bagi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), biasanya akan mendapatkan pembebasan atau keringanan biaya pendidikan.
Setiap PTN memiliki kebijakan tersendiri terkait penetapan UKT, sehingga calon mahasiswa harus aktif mencari informasi dan memastikan data yang diberikan akurat untuk mendapatkan penetapan UKT yang sesuai.
Calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan oleh PTN akan dianggap mengundurkan diri.
Hal ini berarti kesempatan untuk menjadi mahasiswa di PTN tersebut akan hilang, dan kuota yang tersedia akan diberikan kepada calon mahasiswa lain.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses daftar ulang, calon mahasiswa disarankan untuk mengunjungi situs resmi PTN tujuan atau menghubungi bagian admisi atau penerimaan mahasiswa baru di PTN tersebut.
Demikian informasi tentang panduan daftar ulang SNBP 2025. Semoga bermanfaat.***