SERAYUNEWS – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo mengumumkan hal tersebut pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat usai menggelar rapat terbatas dengan sejumlah pihak terkait.
“Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo, melansir dari setkab.go.id pada Senin (2/12/2024).
Saat ini, masyarakat tengah menantikan tentang regulasi yang mengikat kenaikan upah minimum tersebut. Selain itu, masyarakat juga menunggu keputusan dewan pengupahan daerah mengenai upah minimum di berbagai daerah.
Lantas, berapakah prakiraan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2025 mendatang di Provinsi Jawa Tengah jika naik 6,5 persen? Berikut serayunews.com sajikan ulasan selengkapnya.
Selanjutnya, dengan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5, prakiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2025 adalah sebagai berikut.
• Rumus Perhitungan
6,5 persen x UMP Jateng 2024
6,5/100 x 2.036.947
Jumlah kenaikan UMP Jateng = 132.401,555
Jadi, UMP Jateng 2025 dapat kita ketahui yaitu 2.036.947 + 132.401,555 menjadi Rp 2.169.348,555.
Kemudian, inilah daftar lengkap 35 UMK kabupaten/kota di Jateng tahun 2025 jika naik 6,5 persen.
1. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475
2. Kabupaten Banyumas: Rp2.363.969
3. Kabupaten Batang: Rp.2.534.382
4. Kabupaten Blora: Rp2.238.430
5. Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
6. Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
7. Kabupaten Cilacap: Rp.2.640.247
8. Kabupaten Demak: Rp2.940.176
9. Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089
10. Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
11. Kabupaten Karanganyar: Rp2.373.209
12. Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
13. Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
14. Kabupaten Klaten : Rp 2.368.572
15. Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
16. Kabupaten Magelang: Rp2.467.478
17. Kabupaten Pati: Rp2.332.350
18. Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653
19. Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
20. Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
21. Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
22. Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
23. Kabupaten Semarang: Rp2.750.135
24. Kabupaten Sragen: Rp2.182.185
25. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
26. Kabupaten Tegal: Rp.2.333.586
27. Kabupaten Temanggung: Rp2.246.819
28. Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
29. Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587
30. Kota Magelang: Rp2.281.230
31. Kota Pekalongan: Rp2.545.138
32. Kota Salatiga: Rp2.533.593
33. Kota Semarang: Rp3.454.826
34. Kota Surakarta: Rp2.416.559
35. Kota Tegal: Rp2.376.683
Catatan:
Data di atas merupakan prediksi atau perkiraan berdasarkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen mengacu UMK tahun 2024.
Berikutnya, Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.
“Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” tambah Presiden.
Sementara itu, daerah dengan UMK tertinggi di Jateng masih Kota Semarang pegang. Kemudian, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah terendah tingkat upah pekerja dan buruh.
Demikian, pembahasan mengenai rincian besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2025 mendatang di Jateng jika mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
***