SERAYUNEWS – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan diberlakukan mulai Januari 2025, telah menjadi sorotan publik.
Kebijakan ini, yang merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung pembangunan nasional.
Namun, dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi isu yang menuai banyak kritik.
PPN adalah salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan. Pemerintah berharap kenaikan tarif ini dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur dan pendidikan.
Meski demikian, keputusan ini diambil di tengah kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu pasca-pandemi, sehingga memunculkan kekhawatiran baru.
Kebijakan ini telah memicu reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat mulai dari pembuatan petisi hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Banyak petisi menolak kenaikan PPN bermunculan di berbagai platform, dengan alasan bahwa kebijakan ini akan memperberat beban masyarakat kecil.
Beberapa elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, pekerja, dan pelaku UMKM, telah melakukan aksi protes untuk menuntut penundaan atau pembatalan kebijakan ini.
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium, seperti wagyu dan kobe
4. Ikan premium, seperti salmon dan tuna premium
5. Udang dan crustacea premium, seperti king crab
6. Jasa pendidikan premium, seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP
8. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA.
Meski begitu, masih ada beberapa komoditas yang dibebaskan tarif PPN 12%, misalnya saja kebutuhan pokok, di antaranya:
1. Beras
2. Daging
3. Ikan
4. Telur
5. Sayur
6. Susu
7. Gula konsumsi
8. Jasa pendidikan
9. Jasa kesehatan
10.Jasa angkutan umum
11. Jasa tenaga kerja
12. Jasa keuangan
13. Vaksin polio
14. Pemakaian air bersih.
Demikianlah uraian terkait dampak dari pemberlakuan kebijakan kenaikan PPN 12% bagi masyarakat serta UMKM.***