Purwokerto, serayunews.com
lPemanggilan terhadap mantan kades dan pengurus PT dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kejari) Purwokerto, Sunarwan. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemarin sudah kami periksa komisaris PT dan mantan kades,” kata dia.
Komisaris PT LKM yang dipanggil, merupakan pengelola dana eks PNPM tersebut. Kejari masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada berbagai pihak, untuk penetapan tersangka. Meski demikian, diakui Sunarwan, Kejari Purwokerto sudah mengantongi dua nama yang dimungkinkan jadi tersangka, mereka berasal dari pihak swasta dan peneyelenggara negara.
Seperti diketahui, negara mengalami kerugian senilai Rp 6,7 miliar akibat dugaan penyelewengan dana eks PNPM Pedesaan dan Dana Desa, dengan rincian untuk dana desa eks PNPM senilai Rp 5,9 miliar dan dana desa sebesar Rp 800 juta. Untuk kerugiannya sendiri berjalan dari tahun 2016 hingga tahun 2022 dengan penggunaan anggaran sekitar Rp 16 miliar.
Sunarwan menambahkan, dana Rp 5,9 miliar tersebut seharusnya diperuntukan dana simpan pinjam wanita melalui BUMDes. Namun, diinvestasikan atau penyertaan modal PT LKM pada tahun 2015 dan dana desa sebesar Rp 800 juta pada tahun 2019 juta dimasukan investasi ke PT SDM yang berada di Kecamatan Kedungbanteng.
Hingga saat ini Kejari Purwokerto juga sudah memeriksa lebih dari 20 orang, berasal dari mantan camat, 14 kepala desa serta sejumlah pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas. Kemudian dari hasil penyelidikan juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena dari penyelidikan awal ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.