Banjarnegara, serayunews.com
Momentum hari besar termasuk HUT RI 17 Agustus merupakan hal yang tidak pernah akan terlupakan bagi Sholichin (52) warga Banjarnegara, pasalnya pada 17 Agustus tahun ini, dia mendapatkan remisi 2 bulan dan langsung dapat menghirup udara bebas.
“HUT RI ini tentunya menjadi momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan. Sebab mereka mendapatkan Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Karyono Kepala Rutan Banjarnegara.
Menurutnya, penyerahan remisi kepada para narapidana itu, bertepatan dengan HUT RI ke 76 pada Selasa (17/8/2021). Dia juga mengatakan pada HUT RI kali ini, Rutan Banjarnegara memberikan remisi pada 74 nara pidana.
Dikatakannya, sesuai dengan SK Kemenkumham Nomor PAS-872.PK.01.05.06 tahun 2021 dan SK nomor PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 menyebutkan untuk warga binaan Banjarnegara terdapat 73 napi mendapatkan remisi umum I dengan jumlah remisi 1 bulan sebanyak 33 orang, 2 bulan 14 orang, 3 bulan 19 orang, dan 7 mendapatkan potongan tahanan 4 bulan.
Sedangkan 1 orang mendapat remisi umum II dengan potongan hukuman 2 bulan dan langsung bebas. “Ada 1 yang bebas hari ini,” katanya.
Hal remisi, kata dia merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Dengan remisi yang diberikan itu, ada harapan para narapidana bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari harinya di dalam Lapas dan setelah keluar Lapas.
“Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” katanya.
Remisi terhadap narapidana ini diberikan pada mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.