Banjarnegara, serayunews.com
Besaran UKM tahun 2022 tersebut berdasarkan hasil perhitungan dewan pengupah serta mendapatkan persetujuan dari bupati. Sehingga Kabupaten Banjarnegara mengusulkan besaran UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.820.000 atau naik Rp 15.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.805.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara Abdul Suhedi mengatakan, usulan besaran UMK ini sudah diusulkan dan mendapatkan rekomendasi.
“Dewan pengupah ini di dalamnya melibatkan pengusaha, perwakilan buruh, akademisi, dinas tenaga kerja, serta dari PBS,” katanya.
Dalam aturan yang baru, rumus penghitungan UMK tahun 2022 mempertimbangkan UMK tahun sebelumnya serta data dari BPS. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Perhitungannya meliputi data dari UMK berjalan atau tahun 2021, data dari BPS, dari hasil perhitungan muncul angka UMK Banjarnegara tahun 2022 sebesar Rp 1.819.835,17, angka tersebut kemudian dibulatkan menjadi Rp 1.820.000 atau naik Rp 15.000,” katanya.
Menurutnya, sebelum melakukan rapat penetapan besaran UMK untuk diusulkan pada bupati dan gubernur, dewan pengupah sudah melakukan simulasi agar semua pihak bisa memahami dan ada kesepakatan bersama. Hal ini sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Seperti diketahui besaran UMK Banjarnegara tahun 2021 sebesar Rp 1.805.000.
Berdasarkan aturan terbaru, perusahaan juga tidak bisa lagi mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2021.