SERAYUNEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 pada Selasa, 11 Maret 2025.
Sebagai informasi, PP 11 Tahun 2025 ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Kebijakan ini mencakup 9,4 juta penerima, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima oleh aparatur negara terdiri dari beberapa komponen:
Bagi ASN daerah, skema pemberian THR dan Gaji ke-13 mengikuti ketentuan yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, pensiunan akan menerima THR dan Gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan mereka.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan untuk kedua tunjangan ini:
Presiden berharap pencairan THR dapat membantu aparatur negara dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.
Selain kebijakan terkait THR dan Gaji ke-13, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai langkah untuk mendukung masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri:
Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan apresiasi dan dukungan finansial kepada aparatur negara dan pensiunan.
Dengan rincian komponen dan jadwal pencairan yang jelas, diharapkan kebijakan ini dapat membantu penerima dalam memenuhi kebutuhan selama periode penting seperti Idulfitri dan awal tahun ajaran baru.
Selain itu, berbagai langkah tambahan yang diambil pemerintah menunjukkan komitmen dalam mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas.***