BANJARNEGARA,Serayunews.com-Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 yang diajukan oleh eksekutif dinilai belum memasukkan pokok pikiran (Pokir) dari anggota DPRD. Untuk itu, DPRD meminta agar KUA PPAS tersebut memasukkan pokir dari anggota.
“Kita masih membahas usulan KUA PPAS yang diajukan oleh eksekutif, dan kita masih membahas bersama, karena dalam KUA PPAS APBD 2021 yang diajukan belum mencantumkan pokir DPRD, sehingga kami harus membahas bersama, sehingga kami harus menunda pembahasan KUA PPAS bersama dengan eksekutif,” kata Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Handoko dalam jumpa pers, Rabu (29/7/2020).
Menurutnya, dalam KUA PPAS yang diajukan tersebut, rencana APBD Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2021 sebesar Rp 1,7 triliun, jumlah tersebut belum termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Besaran DAU kita belum tahu, ya kemungkinan jika dengan DAU APBD Banjarnegara tahun 2021 yang di angka Rp 2,3 triliun,” ujarnya.
Terkait dengan penundaan pembahasan KUA PPAS, Ismawan mengatakan jika saat ini internal DPRD masih membahasnya, hal ini akan menjadi dasar nantinya saat mengundang dan parat bersama dengan eksekutif terkait KUA PPAS APBD tahun 2021.
“Beberapa fraksi sepakat ditunda dulu pembahasannya, KUA PPAS ini sangat penting karena ini menjadi pijakan dalam pembahasan anggaran untuk APBD tahun 2021. Sehingga poin-poin penting harus masuk di dalamnya, termasuk pokir dari anggota DPRD,” katanya. (oel)