SERAYUNEWS– Alat peraga kampanye (APK) makin marak di masa kampanye. Namun, ada fenomena, APK tersebut dipampang di daerah yang terlarang. Fenomena itu terjadi di Banyumas wilayah barat.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wangon, Saiful Hamdi mengatakan, ada APK yang terpampang di daerah terlarang seperti di jembatan. Dia mengatakan, masih banyak APK yakni bendera partai yang dipasang di jembatan.
Padahal, katanya, KPU Banyumas sudah melarang APK partai politik terpasang di pagar jembatan maupun di overpas di seluruh banyumas. Namun, terkait langkah pada APK yang berada di daerah terlarang, Panwaslu Wangon menunggu instruksi. “APK yang di jembatan, nunggu instruksi dari Bawaslu Kabupaten,” ujarnya, Senin (4/12/2023).
Ketua Panwaslu Purwojati Panggih Widodo mengatakan, pihaknya masih menemui adanya APK yang dipasang di jembatan atau di pohon. Pemasangan APK di dua tempat itu dalam kategori terlarang. “Kalau di pohon masih ada. Tapi untuk penertiban, nunggu instruksi dari Bawaslu,” ujarnya.
Terkait pemasangan APK di pohon, pihaknya meminta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pendataan di wilayah-wilayahnya. “Untuk APK yang ditempel di pohon sudah saya minta kepada para PKD untuk diinventarisir ada di mana saja, berapa jumlahnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatilawang Kabupaten Banyumas, Imam Mustofa menyampaikan, segala bentuk yang menyangkut partai politik peserta Pemilu maupun alat peraga kampanye (APK), sudah tidak bolehkan terpasang di jembatan di seluruh Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, seperti halnya bendera maupun umbul-umbul mengenai partai politik, dengan adanya keputusan KPU Banyumas itu telah resmi dilarang. “Ya semua yang menyangkut peserta pemilu, seperti halnya bendera partai, tidak boleh dipasang di jembatan,” ungkap Imam, Selasa (28/11/2023).
Sementara, sudah hampir sepekan pelaksanaan kampanye, situasi di Wangon masih senyap. Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon, Saiful Hamdi mengungkapkan, untuk jadwal kampanye terbuka di wilayahnya belum ada. “Jadwal kampanye sudah berjalan satu minggu. Kampanye terbuka belum ada,” ungkapnya.
Di sisi lain Saiful mengatakan, pihaknya memberikan masukan kepada para calon legislatif (caleg) yang hendak melakukan kampanye, harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Untuk pihak yang mengeluarkan STTP adalah jajaran kepolisian. STTP tersebut akan menjadi dasar legal tidaknya kegiatan kampanye di suatu wilayah.