Purwokerto, serayunews.com
Menurut ketarangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry kasus tersebut bermula pada hari Minggu (17/10). Saat itu, korban berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial F untuk berkencan di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Timur.
Akhirnya korban menuju ke hotel yang telah disepakati. Namun, saat korban menunggu di Balkon Hotel, tiba-tiba datang seorang pemuda berinisial RAP (20), warga Kecamatan Purwokerto Timur dan langsung mendorong serta menyeret korban tanpa sebab yang jelas. Korban kemudian diseret ke pintu darurat. Dimana RAP memukul korban dengan sebilah besi.
“Saat kejadian tersebut, datang seorang teman RAP yakni FDR (21) warga Kecamatan Patikraja. Saat itu korban meminta tolong agar tidak terjadi keributan. Namun, FDR justru ikut memukuli korban bersama dengan RAP, ” Ujar Berry.
Korban yang tidak tahan, kemudian mencoba melarikan diri ke lantai bawah. Hingga dikejar oleh kedua pelaku bahkan diteriaki maling. Setelah tertangkap korban kemudian diminta untuk ikut kedua pelaku ke Polresta Banyumas. Bahkan kejadian tersebut sempat disaksikan security hotel dan security tersebut bahkan dimintai untuk mendampingi ke Polresta Banyumas. Namun, security merasa itu sudah bukan wewenangnya lagi.
“Korban kemudian dibawa oleh kedua pelaku berboncengan tiga. Dimana korban duduk di bagian tengah dihampit kedua pelaku. Namun, saat melintas Polresta mereka justru tidak berhenti dan tetap melajukan sepeda motor. Bahkan korban yang sempat protes pun disikut oleh pelaku dan diminta untuk diam jika ingin selamat.
“Di tengah perjalanan mereka sempat menghentikan kendaraan dan mengancam korban dengan mengatakan kalau mau aman, dilepas dengan selamat jangan ada buntutan dan juga jangan sampai ada visum. Dijawab korban tenang saja. Lalu RAP bertanya kamu punya uang berapa? Korban menjawab saya tidak punya uang. Mendengar jawaban tersebut kemudian RAP memukul korban dan berkata cepetan sini uangnya. Akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 400 ribu,” ujar kasat.
Setelah menyerahkan uang tersebut lalu mereka melanjutkan perjalanan kembali hingga melewati Kampus UIN Saizu Purwokerto dan berhenti lagi di pinggir jalan salah satu gang.
“Di situ korban kembali diancam lagi oleh RAP dengan berkata kamu jika ingin selesai jangan sampai bawa buntutan, bawa ormas, bawa Polisi. Kemudian RAP meminta uang lagi dengan berkata uang segini kurang, untuk apa. Lalu korban menjawab uang yang dimilikinya hanya itu saja. RAP berkata coba lihat dompetnya, Lalu korban menyerahkan uang Rp 100 ribu lagi kepada RAP,” kata dia.
Bahkan setelah kembali ke hotel korban juga diminta uang Rp 35 ribu. Hingga korban yang dilepaskan kemudian melaporkannya ke Satu Reskrim Polresta Banyumas.
“Modusnya jadi, pelaku ini sengaja menghubungi korban dengan alasan kencan dengan nomor milik F lalu memancing korban untuk ke hotel,” ujar dia.
Korban dan F sendiri memang saling kenal. Dimana korban pernah berkencan dengan F beberapa waktu lalu.
“Dari laporan tersebut, tak butuh waktu lama tim untuk melakukan pengungkapan. Pelaku RAP dan FDR berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver dan uang sebesar Rp 500 ribu. Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Dengan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau 368 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun,” kata Berry.