Cilacap, serayunews.com – Empat sekawan ini terlihat Celilian dan tampak kebingungan, usai polisi mencukur habis rambut mereka. Setidaknya, dengan potongan plontos bisa membersihkan tampang sekaligus isi kepala mereka yang sebelumya berpikiran kotor alias ngeres. Dari ide ngeres itu, mereka menggagahi gadis yang masih berusia 14 tahun.
Aksi bejad empat pemuda asal Adipala ini berawal dari salah satu pelaku yang ternyata paling muda dari pelaku lain. Pelaku dengan inisial EZ yang masih berstatus pelajar kelas 10 ini, justru mengajak serta tiga pemuda lain yang umurnya lebih tua.
Diawali dengan hompimpah, para pelaku bergiliran mencabuli korban yang sebelumnya dipaksa menenggak minuman keras. Perbuatan cabul mereka terbongkar setelah orang tua korban melapor. Polisi yang mendapat laporan, meringkus empat pemuda tanggung ini.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Ongkoseno Grandiarso mengungkapkan, para pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial EZ (17) pelajar kelas 10, FP (18) pelajar kelas 11, ES (22) serta EW (22). Keempatnya merupakan warga Desa Karanganyar Kecamatan Adipala.
Aksi kejahatan seksual para pelaku, dilakukan di rumah salah satu pelaku yang saat itu dalam keadaan kosong. Kejadian itu bermula ketika korban diajak bertemu salah satu pelaku di Lapangan Desa Karanganyar pada Sabtu (1/9/2019) malam. Satu pelaku kemudian memanggil serta tiga temannya untuk bergabung. Kemudian, mereka meminum miras dan juga memaksa korban untuk ikut meminum.
“Setelah korban sudah tak sadarkan diri akibat mengkonsumsi minuman keras, para pelaku melakukan persetubuhan di dalam kamar rumah salah satu pelaku,” ungkapnya kepada serayunews.com, Senin (16/09/2019).
Lebih lanjut dijelaskan, korban yang tidak pulang semalaman membuat curiga orang tua korban. Keesokan harinya, orang tua korban yang merasa janggal dengan penampilan anaknya. Setelah ditanya, korban mengakui kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Atas dasar laporan orang tua korban yang merupakan warga Desa Adiraja Kecamatan Adipala ini, para pelaku berhasil diamankan. Mereka dijerat dengan Undang Undang perlindungan anak, UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun pejara paling lama 15 tahun penjara.
“Kami menghimbau agar para orang tua mengawasi dan membimbing anak anaknya agar tidak salah dalam bergaul dan terjadi hal seperti itu. Karena sudah memprihatinkan sekali. Dalam jangka waktu Januari hingga September, setidaknya ada 15 lebih kasus serupa yang sudah ditangai Satreskrim Polres Cilacap,” jelasnya.
Kepada wartawan, salah satu pelaku mengaku sudah merencanakan perbuatan jahat itu. Dengan penuh siasat, korban yang baru dikenalnya tiga bulan melalui media sosial ini mau diajak malam mingguan. Hubungan pelaku dengan korban sendiri hanya sebatas teman.
“Awalnya janjian sore, ketemunya malam. Mirasnya juga sudah disiapkan, kebetulan ada teman jadi sekalian mabuk mabukan,” katanya.