Cilacap, serayunews.com – Sejumlah siswi di salah satu sekolah dasar negeri Cinangsi Kecamatan Gandrungmangu, diduga menjadi korban kejahatan seksual. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut mencuat setelah orang tua siswi yang menjadi korban mengadu ke pihak sekolah. Selain itu, para orang tua korban juga melaporkan kejadian itu ke polisi.
Mereka yang merasa anaknya menjadi korban, menuduh seorang guru berinisial RS (56). Awalnya, salah satu orang tua korban mendapat pengakuan dari anak perempuannya yang mengeluhkan sakit pada kemaluan. Setelah ditelusuri, ternyata sejumlah siswi lainnya diduga turut menjadi korban.
Para orang tua korban dari Lima siswi itu kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada pihak sekolah. Namun, pertemuan dua kali yang dilakukan antara orang tua korban dan pihak sekolah, belum juga membuahkan hasil. Sehingga, mereka melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gandrungmangu.
“Kami meminta agar pelaku ditindak tegas oleh pihak yang berwajib, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata salah satu orang tua siswa berinisial TH.
Belum diketahui dengan pasti jumlah korban maupun modus pelaku kejahatan seksual dari kasus tersebut. Dari informasi yang dihimpun, korban diperkirakan lebih dari lima.
Menanggapi hal itu Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Onko Grandiarso Sukahar mengatakan, kasus kejahatan seksual yang diduga melibatkan salah satu oknum guru di Desa Cinangsi Kecamatan Gandrungmangu masih dalam penyelidikan. Sampai dengan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor.
“Kami sudah menerima laporan dari para korban, sejumlah saksi masih diperiksa termasuk juga terlapor masih kita periksa,” ungkapnya saat dihubungi serayunews.com, Kamis (11/4/2019)
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Budi Santoso menjelaskan, pihaknya juga sudah mendapatkan laporan mengenai kasus itu. Oknum yang dilaporkan berstatus guru Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebentar lagi memasuki masa pensiun. Saat ini, Dinas P dan K menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap kepolisian.
“Saya sudah dapat laporannya, untuk sementara kita serahkan proses hukumnya di kepolisian. Langkah langkah selanjutnya kita tentukan setelah mendapatkan kepastian hukum dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Penulis : Adi Kurniawan