Purwokerto, serayunews.com
“Dia (K, red), terbukti aktif mengumpulkan KTP guru-guru di sekolahnya, termasuk guru honorer, istrinya guru honorer. Kemudian berkas tersebut diaa kirimkan ke LO (Liason Officer) calon DPD RI dari Jawa Tengah,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan, Minggu (26/3/2023).
Saleh mengungkapkan bukti yang ada yakni K mengundang para guru melalui aplikasi whatsapp guna verifikasi faktual dukungan calong perseorangan DPD Jateng. Kemudian berdasarkan berita acara pemeriksaan dan klarifikasi, kasus K kemudian berlanjut ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sebelumnya juga dalam verifikasi faktual dukungan calon DPD RI oleh KPU Banyumas, K hadir di lokasi verifikasi di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas. Di lokasi, K aktif menghubungi orang yang mau dia verifikasi faktual namun belum datang. K kemudian memastikan orang-orang tersebut untuk hadir,” kata dia.
Baca juga: [insert page=’polsek-kembaran-banyumas-tangkap-sekelompok-remaja-yang-berencana-perang-sarung-ternyata-begini-aturan-mainnya’ display=’link’ inline]
Selain itu, K juga bahkan melakukan video call dan menghubungkan ke petugas KPU Banyumas untuk dokumentasi verifikasi faktual. Atas hal tersebut, Bawaslu Banyumas kemudian melakukan pengawasan proses verifikasi faktual melalui Panwaslu Kecamatan Banyumas. Panwaslu kemudian mencurigai orang yang aktif memobilisir para pendukung bakal calon DPD RI Jateng dalam proses verifikasi.
“Setelah penelusuran terdeteksi bahwa K adalah ASN sekaligus kepala sekolah dasar negeri. Hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Banyumas, kemudian jadi temuan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banyumas. Kemudian Bawaslu Kabupaten Banyumas melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh K,” katanya.
Atas hal tersebut, pihak Bawaslu kemudian melakukan klarifikasi pada para saksi. Dalam klarifikasi kepada petugas Bawaslu, K mengakui bahwa dia aktif menghubungi dan memobilisir para guru dan keluarganya untuk dukungan bakal calon DPD RI.
“Bawaslu Kabupaten Banyumas kemudian menindaklanjuti hasil temuan terkait netralitas ASN di tahapan pencalonan DPD RI ke KASN pada 4 Maret 2023. Pada tanggal 21 Maret 2023, turun rekomendasi KASN untuk Bupati Banyumas, selaku Pembina Kepegawaian dan KASN menjatuhkan sanksi kepada ASN berinisial K tersebut dengan kategori sanksi berat, di antaranya bisa diberhentikan dengan hormat,” kata Saleh Darmawan.