
SERAYUNEWS – Peredaran obat keras daftar G di wilayah Purwokerto Barat kembali terbongkar. Seorang pria berinisial GR (26), warga Kelurahan Karangklesem, tak berkutik saat diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
GR diamankan saat diduga mengedarkan pil berlogo MF tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Karangklesem.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan dari tangan tersangka, petugas menyita 69 butir obat keras daftar G serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan.
“Petugas melakukan tangkap tangan terhadap tersangka di sebuah rumah di wilayah Karangklesem. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial SP dan IM untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar Kapolresta.
Pengungkapan kasus ini tak berhenti pada satu tersangka. Polisi juga mengamankan dua orang pembeli berinisial KR dan EM yang kedapatan menyimpan total 25 butir obat serupa.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai 94 butir obat keras daftar G.
Saat ini GR telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras karena berpotensi membahayakan kesehatan sekaligus memicu gangguan keamanan.
“Peredaran obat keras ilegal kerap menjadi pintu masuk terhadap tindak kriminalitas lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat obatan terlarang,” ujarnya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di Banyumas.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.