Advertisement
Advertisement
Banyumas, Serayunews.com
Sekretaris Desa Cirahap, Adirman mengatakan, Pemdes Cirahap mengaku tidak bisa mencairkan permohonan pembayaran oleh CV Setya Jaya Mandiri, karena harganya melebihi Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan oleh Bupati Banyumas.
“Terkait harga barang dan jasa itu melebihi SSH, sehingga kami pemerintah desa belum bisa mencairkan atau membayarkan, karena melebihi SSH yang ada,” kata Sekretaris Desa Cirahap, Adirman saat dikonfirmasi oleh awak media.
Adirman menambahkan, pihak ketiga yakni pihak penuntut CV Setya Jaya Mandiri memang memegang Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, menurutnya isi SPK tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang ada, sehingga pihaknya tidak berani mencairkan dana untuk pembayaran.
“Karena dikhawatirkan, kalau ada pemeriksaan akan menjadi sebuah temuan oleh inspektorat, sehingga kami kami akan membayarkan sesuai standar, itu yang perlu diketahui,” ujarnya.
Biaya pembangunan objek wisata Gunung Batur dan Curug Penganteng, pihaknya mengalokasikan dana dari APBDes sekitar Rp 380 juta. Dimana total dana tersebut sudah dianggap sesuai oleh analisis barang dan jasa.
“APBDes kami dibagi menjadi dua tahap (untuk pembangunan objek wisata, red) Rp 380 juta, kemudian Rp 50 juta untuk membangun akses jalan masuk,” kata dia.
Seperti yang diberikan sebelumnya, Kuasa Hukum CV Setya Jaya Mandiri, H Masmarsay Mualim SSos SH dari Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) dengan didampingi kliennya Direktur CV Setya Jaya Mandiri, Setya Bagus Nugroho mendaftarkan gugatan perdata terhadap Bupati Banyumas, Camat Lumbir, dan Kades Cirahap, terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dalam gugatan tersebut selain meminta pemabayaran proyek senilai Rp 460.025.000, mereka juga menuntut perhitungan kerugian serta adanya keterlambatan pembayaran proyek. Pihak CV Setya Jaya Mandiri menuntut biaya ganti rugi yang mencapai Rp 2,38 miliar.(san)