SERAYUNEWS- Semua guru dan karyawan pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Banjarnegara baik berstatus PNS, PPPK wajib menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.
Teguh Handoko, Kepala Dinas Pendidikan Banjarnegara menyampaikan hal tersebut di hadapan ratusan guru dan pegawai lingkungan Korwilcam Kalibening, Rabu (10/1/2024).
Menurut Teguh, sebagai pimpinan lembaga, dia tidak kurang-kurang mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk bersikap netral. Sukseskan Pemilu 2024, dengan memberikan hak suara nanti di TPS sesuai ketentuan.
“Sejumlah batasan yang perlu ASN, PNS dan PPPK lakukan agar netral dalam pemilihan umum nanti. Batasan teknis itu berlaku dari sebelum, saat, dan pascapelaksanaan pemilihan umum,” katanya.
Hal itu mutlak, mengingat Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebut kewajiban PNS adalah menjunjung netralitas. ASN adalah pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan mempererat, serta mempersatukan bangsa.
“Artinya, netralitas itu wajib! Bagaimana kalau ASN jadi tidak netral, pasti akan mengganggu pelayanan pada masyarakat. Sehingga, wajib menjunjung tinggi asas netralitas ASN,” ujarnya.
Menurutnya, jika terbukti melanggar terancam kena sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Kakorwilcam Kalibening, Agus Riyanto berharap, setelah adanya kegiatan pembinaan ini, ASN lebih memahami tugas pokok dan fungsi khususnya selaku Tenaga Pendidik. Sehingga bisa melaksanakan tugasnya, sesuai dengan aturan yang berlaku.