SERAYUNEWS – Guna memperluas pelayanan identitas bagi penduduk Banyumas serta mempermudah permohonan penerbitan dan pendataan akta kelahiran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas menjalin kerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Kerjasama tersebut terkait peningkatan tertib administrasi kependudukan pada kampung keluarga berkualitas. Objek perjanjian kerjasama ini adalah penduduk Kabupaten Banyumas yang belum memiliki akta kelahiran ataupun yang sudah memiliki akta kelahiran.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Drs Hirawan Danan Putra MSi mengatakan, ruang lingkup kerjasama meliputi penyediaan sarana dan prasarana administrasi kependudukan, penyediaan petugas pelayanan, pemberian informasi yang akurat, verifikasi dan validasi data pemohon akta kelahiran hingga pemrosesan dan penyerahan dokumen tersebut.
“Kita juga bersepakat untuk melaksanakan bimbingan teknis bagi petugas pelaksana pelayanan administrasi kependudukan, sekalgus juga melakukan sosialisasi terkait kebijakan administrasi kependudukan,” terangnya, Rabu (18/10/2023).
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Banyumas, Krisianto mengatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama tersebut, karena bagi DPPKBP3A sendiri, akta kelahiran sangat penting sebagai salah satu bentuk perlindungan hak-hak anak.
“Berdasarkan kerjasama tersebut, kita dari DPPKBP3A mempunyai kewajiban untuk mendata kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk usia 0-18 tahun. Selain itu juga mengumpulkan berkas persyaratan penerbitan akta kelahiran bagi penduduk yang belum memiliki akta kelahiran sesuai dengan ketentuan, kemudian mengirim berkas tersebut melalui operator di kecamatan masing-masing, hingga menyerahkan akta kelahiran sesudah jadi kepada pemohon,” terangnya.
Perjanjian kerjasama ini mempunyai jangka waktu 2 tahun, terhitung sejak perjanjian ditandatangani bulan September 2023 ini. Dan perjanjian tersebut bisa diperpanjang ataupun diakhiri sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
“Pada intinya, setiap perjanjian kerjasama yang kita insiasi, tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat dan saling menguntungkan,” ucap Hirawan.