Purwokerto, serayunews.com
Sekretaris Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Lily Listiani mengatakan, sosialisasi ke berbagai kalangan. Misalnya kepada ibu-ibu PKK hingga kader karang taruna selama dua hari berturut-turut.
“Kemarin kita sosialisasi ke ibu-ibu PKK dan hari Sabtu (18/2/2023) sosialisasi ke kader serta pengurus karang taruna. Ada 128 orang karang Baturaden. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan mereka terkait kebijakan administrasi kependudukan 2023, sosialisasi pelayanan online serta aktivasi IKD,” jelasnya.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Drs Hirawan Danan Putra MSi mengatakan, dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan instansi pelaksana. Dokumen itu mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Sedangkan pendaftaran penduduk meliputi pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas peristiwa kependudukan. Misalnya seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status dan lain-lain.
Baca juga: [insert page=’dindukcapil-banyumas-terbaik-ke-4-dalam-pelayanan-prima’ display=’link’ inline]
“Dokumen kependudukan ini sangat penting dan manfaatnya juga banyak. Seperti memberikan kejelasan status dan identitas, kepastian hukum, serta memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemilik. Dokumen kependudukan ini juga untuk kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut Hirawan mengatakan, pihaknya terus melakukan trasformasi penyederhanaan persyaratan dan upaya peningkatan pelayanan administras kependudukan. Misalnya untuk pembuatan KTP el, sekarang ini tidak lagi menggunakan surat pengantar dari RT-RW, desa ataupun kelurahan. Pemohon hanya cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK) saja. Begitu pula untuk surat pindah, hanya cukup menggunakan KK.
“Pelayanan kita juga sudah terintegrasi, layanan dalam satu paket untuk KK, KIA, akta kelahiran, akta perkawinan, KK, KTP el dan lain-lain. Kita juga memiliki layanan online dan masyarakat sudah banyak yang memanfaatkannya,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut Hirawan juga meyampaikan capaian kinerja lembaganya sepanjang tahun 2022 lalu. Untuk perekaman wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) sudah melampaui target, dari target 99,30%, saat ini pihaknya sudah melaksanakan hingga 99,40%. Begitu pula dengan pencetakan KTP el yang juga melampaui target serta pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) , dari target 40%, sudah tercapai 55,70%. Sepanjang tahun 2022, yang belum mencapai target adalah pada kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun, dari target 97%, baru tercapai 94,69%.