SERAYUNEWS- Inovasi Pandusaluring (Pelayanan Administrasi Kependudukan dari Desa dan Kelurahan Secara Daring) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarnegara, ternyata menarik perhatian Dirjen Kependudukan Kemendagri.
Bahkan Dirjen Kemendagri, Teguh Setyabudi langsung melakukan tinjauan lapangan terkait pelayanan administrasi kependudukan di Banjarnegara, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, ada satu hal menarik dalam pelayanan administrasi kependudukan di Banjarnegara.
“Saya harapkan ini bisa jadi role model bagi daerah lainnya di indonesia,” katanya saat meninjau inovasi Pandusaluring di Balai Desa Danakerta Punggelan.
Terobosan ini perlu mendeapat apresiasi, sebab selama ini permasalahan adminduk di beberapa daerah relatif sama. Inovasi Pandusaluring ini, bisa menjadi solusi serta mendukung dukcapil go digital.
“Kami mengapresiasi layanan adminduk di Banjarnegara. Pelayanannya baik, data yang kami dapat untuk perekaman e-KTP sudah 98,8 persen. Padahal target tahun ini 99 persen,” katanya.
Bicara pelayanan adminduk, tidak hanya masalah perekaman e-KTP saja. Cukup banyak output pelayanan admiduk mulai dari akta lahir, KIA, KK, surat pindah, akta nikah, akta cerai, akta kematian dan lainnya.
Pelayanan adminduk harus membahagiakan masyarakat. Pelayanan ini harus cermat, tepat, dan cepat. Namun itu akan sirna jika ada pungli atau calo, maka pelayanan adminduk juga harus gratis.
“Saya menilai Pandusaluring ini sangat penting untuk memberantas calo dan pungli,” ujarnya.
Kepala Dindukcapil Banjarnegara, Tien Sumarwati menyampaikan, sebelum melaksanakan Pandusaluring, kondisi adminduk cukup menyulitkan.
Dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, hanya bisa melayani 45 orang dari 300 pemohon per hari. Sehingga antrean sangat panjang.
Hal tersebut membuat masyarakat, enggan mengurus dokumen adminduk dan larinya ke calo. Ini juga menyebabkan rawan terjadinya pungli.
“Setelah adanya Pandusaluring masyarakat bisa terlayani dengan baik. Bahkan sekarang rata-rata di atas 1.500 pemohon per hari. Saat ini kita juga tidak memiliki ruang arsip karena arsip semuanya sudah digital,” katanya.
Pada sistem Pandusaluring ini, pemohon tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan. Cukup di desa dan kelurahan saja, maka dokumen kependudukan akan terlayani dan terselesaikan.
“Masyarakat ke kantor desa dengan membawa persyaratan. Petugas pelayanan desa mengupload dokumen ke sistem kita, kemudian proses selesai untuk tanda tangan elektronik. Dokumen kami kirimkan ke petugas untuk pencetakan di desa,” ujarnya.