SERAYUNEWS— DPR RI dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi UU. Oleh karena itu, Jabatan kepala desa (kades) kini menjadi delapan tahun.
Hal itu tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Hanya 69 anggota menghadiri rapat paripurna DPR ini. Sementara itu, 234 anggota izin dan 272 sisanya absen. Rapat dinyatakan mencapai kuorum.
Hasil revisi juga menyepakati mekanisme pemilihan Kades dengan calon tunggal, tanpa perlu melawan kotak kosong. Soal masa jabatan, maksimal menjabat hingga dua kali periode sebagaimana ada Pasal 39 ayat 2
Sejumlah kepala desa menghadiri rapat paripurna DPR RI langsung menangis haru, usai Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu.
“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan dan setuju adalah jawabannya. Puan lantas mengetuk palu pengesahan.
Para kepala desa saling berpelukan dan memangis haru sebagai bentuk kegembiraan, karena RUU Desa yang selama ini mereka perjuangkan akhirnya sah jadi UU.*** (O Gozali)