
SERAYUNEWS — Ketua DPRD Banyumas Agus Priyangodo menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengabulkan tuntutan para driver ojek online (ojol).
Meski demikian, DPRD Banyumas berjanji akan menjadi jembatan aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Agus saat menerima aspirasi komunitas driver online Banyumas yang menggelar audiensi terkait berbagai persoalan transportasi online.
Agus Priyangodo yang akrab disapa Agus “Nova” menegaskan ruang kebijakan terkait transportasi online berada di level pemerintah pusat dan kementerian terkait.
“Ruang kebijakan itu ada di atas. Kami akan meneruskan suara rakyat untuk bisa didengar sampai ke tingkat yang lebih atas,” ujar Agus “Nova”.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Banyumas telah mengirimkan surat resmi kepada DPR RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna mempertanyakan perkembangan berbagai tuntutan yang sebelumnya juga sudah diperjuangkan di tingkat nasional.
“Ada beberapa rancangan undang-undang dari ojol yang kemarin ditandatangani di Istana oleh Bapak Presiden. Kami menanyakan sejauh mana tindak lanjut dari tantangan-tantangan beliau. Kami hanya bisa meneruskan bersurat,” katanya.
Menurut Agus, audiensi dan penandatanganan petisi bersama menjadi simbol dukungan moral dan politik DPRD Banyumas terhadap perjuangan driver ojol.
“Prinsipnya, yang kita lakukan hari ini adalah berkomitmen mendorong suara rakyat untuk tersampaikan kepada yang berwenang,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, komunitas Driver Online Banyumas Raya Kompak (Dobrak) yang berada di bawah Forum Diskusi Transportasi Online (FDT) Indonesia menyampaikan empat tuntutan utama.
Poin pertama berkaitan dengan tarif transportasi online roda dua yang dinilai tidak mengalami penyesuaian sejak 2022 melalui regulasi KP 667.
Agus menilai kondisi tersebut tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup dan upah pekerja dalam beberapa tahun terakhir.
“Dari 2022 sampai 2026, tidak ada kenaikan tarif. Padahal dalam kurun waktu tiga tahun, gaji karyawan sudah naik sekitar 34 persen. Ini tidak wajar,” ujarnya.
Tuntutan kedua menyangkut belum adanya payung hukum spesifik untuk layanan logistik dan kuliner online seperti GrabFood dan GojekFood.
Menurut Agus, kekosongan regulasi membuat pihak aplikator dianggap bisa menentukan tarif secara sepihak kepada driver.
“Jadi pihak aplikator bisa semena-mena memberikan tarif ongkos ke pengemudi. Ini yang dikeluhkan,” katanya.
Poin ketiga berkaitan dengan sinkronisasi aturan tarif bersih angkutan sewa khusus (ASK).
Agus menilai terdapat tumpang tindih antara regulasi pusat dan daerah. Di tingkat daerah, Surat Keputusan Gubernur telah mengatur tarif bersih, sementara aturan pusat melalui PM 118 masih berbasis tarif kotor.
“Artinya ini membuat aplikator tidak mematuhi SK Gubernur. Ini masalah serius,” ujarnya.
Tuntutan keempat sekaligus yang paling krusial ialah percepatan pengesahan Undang-Undang Transportasi Online.
Agus mengungkapkan bahwa pada 20 Mei 2025, pihaknya bersama sejumlah perwakilan daerah lain telah menyerahkan draf kajian Rancangan Undang-Undang Transportasi Orang ke Komisi V DPR RI.
“Namun sampai sekarang belum ada perkembangan. Padahal UU ini sangat dibutuhkan,” katanya.
Selain isu nasional, komunitas ojol Banyumas juga menyuarakan tuntutan lokal berupa penghapusan opsen pajak.
Menurut Agus, gerakan tersebut sejalan dengan aspirasi serupa yang juga berkembang di Kota Semarang.
“Ini tuntutan lokal. Kami bersama teman-teman dari Semarang meminta penghapusan opsen pajak,” kata Agus.