
SERAYUNEWS – Dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfas, rombongan Komisi 3 DPRD Banyumas mendatangi Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (28/11/2025). Kunjungan ini menjadi langkah awal konsultasi dan pendampingan terkait pengembangan kawasan industri baru di Banyumas.
Imam Ahfas menjelaskan, Banyumas kini memiliki payung hukum baru yang memberi ruang lebih luas bagi investasi. Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 yang kini menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan perluasan alokasi kawasan industri yang sangat signifikan.
“Dulu kawasan industri direncanakan sekitar 580 hektare, sekarang ditetapkan menjadi 1.485 hektare,” kata Imam.
Dalam pertemuan tersebut, Imam tidak datang dengan tangan kosong. Ia memaparkan potensi industri berbasis komoditas khas Banyumas, terutama produk turunan kelapa yang kini menembus pasar ekspor.
“Ciri industri khas Banyumas yang hari ini sudah melakukan ekspor itu gula kristal. Ini memang yang paling banyak. Bahannya dari gula Jawa atau gula kelapa. Kemudian ada kayu olahan,” ujarnya.
Menurut Imam, potensi tersebut perlu dikelola dalam kawasan industri yang terintegrasi agar dapat bersaing lebih kuat di pasar global.
Imam mengakui bahwa pengelolaan kawasan industri seluas lebih dari seribu hektare merupakan hal baru bagi Banyumas. Karena itu, pihaknya meminta pendampingan dari Kemenperin agar setiap langkah pembangunan sesuai regulasi.
“Kami hadir dalam rangka konsultasi pendampingan. Karena ini sesuatu yang agak baru di Banyumas,” kata Imam.
Menanggapi hal itu, Winardi menegaskan dua aspek paling krusial dalam pengembangan kawasan industri: penguasaan lahan dan izin lingkungan.
“Harus sudah mulai dijajaki calon investornya. Kemudian difasilitasi oleh pemda terkait pembebasan lahan, supaya pembangunannya bisa dilakukan sesuai rencana. Titik krusial itu ada pada penguasaan lahan dan izin lingkungan,” ujarnya.
Ketua Komisi 3 DPRD Banyumas, Samsudin, mengungkap bahwa Banyumas sebenarnya sudah memiliki kawasan industri sejak lama, namun belum berjalan karena berbagai kendala.
“Memang sempat ada investor, tapi akses belum ada, penguasaan lahan juga jadi masalah,” kata Samsudin. Ia meminta arahan Kemenperin agar Banyumas tidak mengulang kegagalan yang terjadi di daerah lain.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi 3, Iwan Supriyanto (Fraksi Demokrat). Ia menyoroti beberapa kawasan industri yang sekarang ini hanya sampai di wilayah Cirebon dan Cilacap yang justru berhenti berkembang.
“Ini supaya Banyumas tahu bagaimana mengembangkan kawasan industri. Terkait penguasaan lahan, apakah hak milik atau sewa? Karena kalau jadi kawasan industri, biasanya harga tanah meningkat luar biasa,” ujarnya.
DPRD menjelaskan bahwa Banyumas sudah menyusun masterplan sejak 2020, meski secara substansi dinilai masih kurang lengkap. Pada Mei 2023, Banyumas juga telah melakukan MoU dengan PTIK terkait rencana pengembangan kawasan.
Saat ini, Pemda Banyumas memiliki lahan 40 hektare di wilayah Wangon yang dinilai bisa menjadi pintu awal pembangunan kawasan industri. Lahan ini bisa ditambah 10 hektare lagi. Jika digabung dengan sektor swasta, ini bisa mulai digarap.
Pemkab Banyumas memiliki potensi pasar besar dengan jumlah penduduk sekitar 1,8 juta jiwa, sehingga sangat layak dikembangkan sebagai kawasan industri jangka panjang.
Kemenperin menegaskan pentingnya peran DPRD dan Pemda dalam mengawal pembebasan lahan agar harga tanah tidak melambung.
“DPRD dan Pemda perlu mengawal pembebasan lahan supaya harganya tidak naik begitu tinggi,” kata Winardi.