SERAYUNEWS-DPRD Purbalingga mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Perda. Masing-masing Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Raperda Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Plt Bupati Purbalingga Sudono memberikan tanggapan terkait usulan Raperda Prakarsa tersebut, dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Selasa (5/11/2024). Disampaikan, pihaknya mendukung dan mengapresiasi keempat raperda prakarsa DPRD tersebut.
“Dalam penyusunannya nanti selain memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga memperhatikan unsur muatan lokal yang ada sebagai masukkan materi peraturan daerah tersebut,” ujarnya.
Mengenai Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Menurutnya, ketentraman dan ketertiban akan turut mendukung sektor lainnya. Sehingga diperlukan regulasi sesuai budaya, tata nilai kehidupan bermasyarakat dan dinamika saat ini.
“Regulasi yang sama sudah ada Perda nomor 9 tahun 2016, namun dirasa sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti,” katanya dalam tanggapan yang dibacakan Sekda Herni Sulasti.
Selanjutnya, Raperda tentang Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, pihaknya mendukung Raperda ini mengingat permasalahan mengenai air limbah domestik sekarang ini telah menjadi sesuatu hal yang perlu dikaji.
“Saat ini belum mempunyai pengaturan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman, maka ketentuan dan rencana pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman di daerah, perlu disiapkan dan ditetapkan dengan peraturan daerah,” katanya.
Selanjutnya, Raperda Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Menurutnya, keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat namun memiliki peran besar yang menentukan kualitas sebuah bangsa. Hal ini, karena keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam menanamkan nilai-nilai agama, moral, etika dan pembentukan kepribadian anggotanya dan tempat dimana seseorang dididik, dibesarkan dan dikenalkan dengan berbagai hal yang membuatnya bertumbuh dan berkembang secara optimal dalam menghadapi kehidupan.
“Sehingga masalah ketahanan keluarga merupakan masalah krusial yang harus mendapat perhatian khusus dari segenap pemangku kebijakan, karena ketahanan keluarga merupakan kunci bagi keberhasilan pembangunan nasional,” katanya.
Terakhir mengenai Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Ia mengapresiasi akan adanya raperda ini, menurutnya sistem lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua komponen dalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Perhubungan punya peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan.
“Apabila perhubungan atau sistem lalu lintas di sebuah daerah baik dan tertata rapi, maka pembangunan di daerah tersebut akan bisa berjalan dengan lancar, begitu pula sektor lain seperti ekonomi dan pariwisata akan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” paparnya.