Cilacap, serayunews.com
Rancangan keputusan DPRD Cilacap tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cilacap masa jabatan 2017-2022, ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten, digelar di Gedung DPRD Cilacap, Senin (12/9/2022).
Adapun Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap Saiful Musta’in, dihadiri Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD Sindy Syakir dan Purwati, serta dihadiri Bupati Tatto Suwarto Pamuji dan Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman.
Selain itu, Rapat Paripurna juga turut dihadiri Pejabat Forkopimda, sejumlah Kepala OPD, anggota DPRD dan sejumlah peserta yang turut mengikuti secara virtual.
Adapun rancangan keputusan DPRD Kabupaten Cilacap tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cilacap masa jabatan 2017-2022, di tetapkan dengan nomor 171/110/13/2022, tanggal 12 September 2022, yang di tandatangani oleh Pimpinan Rapat Saiful Musta’in, disaksikan oleh Pimpinan DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati Cilacap.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pimpinan akan menindaklanjuti Rapat Paripurna hari ini dengan mengajukan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cilacap kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” ujar Saiful.
Ditemui usai Rapat Paripurna, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda, para Kepala OPD dan berbagai elemen masyarakat yang telah membantu dirinya saat menjabat di Pemerintahan Kabupaten Cilacap. Ia pun berpesan kepada penerus jabatannya untuk melanjutkan program pembangunannya yang belum selesai.
“Dalam membangun Cilacap, bangga mbangun desa, banyak yang telah dikerjakan tentunya, tapi banyak yang belum selesai karena ada pandemi Covid-19, yang menjadi refocusing, tapi itu akan diselesaikan oleh Plt atau Pj yang meneruskan saya, siapapun penerusnya nanti saya titip bangga mbangun desa,” ujar Bupati.