SERAYUNEWS – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 segera memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Berdasarkan pengumuman resmi BKN, tes SKD dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 16 Oktober 2024 mendatang.
Di samping itu, salah satu hal yang wajib diperhatikan peserta sebelum mengikuti ujian ini adalah dresscode atau aturan pakaiannya.
Sebab, jika dilanggar, sanksinya cukup besar yaitu peserta dilarang ikut ujian.
Oleh karena itu, sangatlah penting bagi peserta untuk memahami terlebih dahulu aturan berpakaian yang sudah ditetapkan BKN.
Berikut SerayuNews.com sajikan lengkap mengenai dresscode SKD CPNS 2024.
Bagi peserta pria, terdapat beberapa ketentuan berpakaian yang harus dipatuhi saat mengikuti tes SKD CPNS. Berikut detailnya:
Peserta perempuan juga harus mematuhi ketentuan pakaian yang telah ditetapkan. Berikut panduannya:
Selain dresscode, peserta tes SKD CPNS bisanya juga diwajibkan membawa beberapa dokumen tertetu saat datang ke lokasi ujian. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
Untuk diketahui, tes SKD CPNS akan terdiri dari tiga jenis materi utama yang akan diujikan, yaitu TWK, TIU dan TKP.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan materi SKD yang akan menguji pengetahuan kebangsaan dan dasar negara.
Sementara itu, Tes Intelegensi Umum (TIU) bakal menguji kemampuan intelektual seperti logika, analisis, dan verbal.
Terakhir adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang bakal mengetes sikap, perilaku, serta nilai-nilai kepribadian yang relevan dengan posisi ASN.
Nah, demikian tadi penjelasan mengenai dresscode tes SKD CPNS 2024 lengkap dengan beberapa informasi penting mengenainya.***