SERAYUNEWS – Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya (DPDOBR), mendesak pemerintah memberikan perlindungan dan keadilan terhadap moda transportasi online. Mereka menuntut penyesuaian tarif antar aplikator ojol yang ada.
Kordinator DPDOBR, Setiaji Heroestianto menyampaikan, pihaknya telah melakukan pertemuan kesekian kalinya dengan Dinas Perhubungan Banyumas.
“Kemarin (Senin, red) kita melakukan pertemuan, diskusi dan penyampaian hasil tuntutan mitra angkutan sewa khusus roda 2 dan roda 4,” katanya, Selasa (05/11/2024).
Pada pertemuan tersebut, Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana, Taryono ST MPA menyampaikan hasil pertemuan antara dinas Kabupaten, Provinsi, dengan kementerian.
“Kejadian di Banyumas, pihak Maxim menolak patuh pada SK Gubernur Jateng no 974.5/36 tahun 2023. Ini juga terjadi di bandung, sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat,” kata Setiaji.
Pihak Maxim sudah dua kali dapat teguran, bahkan di take down oleh kementerian Kominfo. Langkah lainnya adalah Kementerian Perhubungan akan segera melakukan klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Jawa Tengah, terkait pelibatan semua pihak dalam penyusunan tarif.
“Apabila terbukti Maxim terlibat namun sengaja tidak hadir, maka Kemenhub segera berkoordinasi untuk menerapkan sanksi kepada pelanggar sesuai kewenangan,” katanya.
Payung hukum yang ada saat ini Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan pengguna sepeda motor.
Selain itu UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas & angkutan jalan, tidak mengakui sepeda motor sepada kendaraan angkutan umum.
“Pemkab Banyumas dan DPRD Banyumas, pro aktif mengikuti FGD perubahan regulasi dengan membawa usulan aspirasi dari para mitra ASK & OJOL,” kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas, Imam Santosa.