SERAYUNEWS- Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan dua kasus peredaran narkoba di wilayahnya, baru-baru ini.
Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka berhasil tertangkap di lokasi berbeda.
Dengan barang bukti berupa berbagai jenis narkoba, obat-obatan terlarang, dan peralatan untuk pengemasan, serta pemakaian.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Kedungreja, Cilacap. Seorang pemuda berinisial WC (24) tertangkap di sekitar Bendungan Menganti, Desa Bojongsari.
Polisi menyita barang bukti berupa 46 butir Trihexyphenidyl, 210 butir obat Yelindo, 5 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp127 ribu, ponsel, dan peralatan pengemasan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, obat-obatan terlarang tersebut dapat dari seorang pemasok di Jakarta. Kemudian dia jual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Senin (20/1/2025).
Kasus kedua yang juga berhasil terungkap pada hari yang sama, berfokus pada peredaran sabu dan tembakau sintetis di Kecamatan Majenang. Dua tersangka, TI (30) dan DPD (30), tertangkap di rumah mereka.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 0,23 gram sabu, 0,52 gram tembakau sintetis, sebuah alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dan sejumlah plastik klip.
“TI mengaku membeli sabu tersebut dari DPD dengan harga Rp300 ribu dan sebagian barang untuk konsumsi pribadi. Sementara sisanya dia jual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Ketiga tersangka kini telah berada bersama barang bukti di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Galih.
Para tersangka kini kena jerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Antara lain Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menegaskan, bahwa upaya pemberantasan peredaran narkoba akan terus berjalan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin meresahkan.
Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warganya, serta menekan peredaran narkoba di wilayah Cilacap.