SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika hanya dalam waktu sepekan.
Lima tersangka dari wilayah berbeda diamankan bersama sejumlah barang bukti, mulai dari tembakau sintetis hingga sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.
Pada Rabu, 14 Mei 2025, petugas menangkap KNA (22) di rumahnya di Kecamatan Wanareja. Ia diduga menjadi pengedar tembakau sintetis yang dibelinya melalui media sosial.
Barang bukti meliputi 1,49 gram tembakau sintetis, satu timbangan digital, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa KNA telah membeli tembakau tersebut sebanyak delapan kali melalui Instagram, sebagian dikonsumsi sendiri dan sisanya dijual kembali.
Masih di hari yang sama, pukul 21.00 WIB, petugas menangkap tiga pria pengguna sabu di Kecamatan Kesugihan.
Mereka adalah AS (27), AK (31), dan J (45). Dari tangan mereka, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,99 gram, beberapa ponsel, uang tunai, dan sepeda motor.
Tersangka J residivis kasus narkotika yang sebelumnya dipenjara pada tahun 2011. Ia diduga berperan sebagai penghubung dan pemasok utama dalam jaringan peredaran di wilayah tersebut.
Pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, Polresta Cilacap menangkap OM (19) di Kecamatan Jeruklegi. Dari tangannya, polisi mengamankan 5,01 gram ganja, 88 butir tramadol, dan 386 butir psikotropika berupa alprazolam, riklona, dan merlopam.
Tersangka mengaku membeli obat-obatan terlarang tersebut lewat media sosial, lalu mengedarkannya ke teman-temannya. Sebagian juga ia konsumsi sendiri.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh tim Satresnarkoba.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Cilacap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas Ipda Galih, Senin (19/5/2025).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkoba, termasuk yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Kominfo, untuk menindak akun-akun media sosial yang digunakan sebagai media jual beli narkoba,” ujar Ipda Galih.
Polresta Cilacap juga mengajak masyarakat untuk melapor bila menemukan dugaan aktivitas narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam setiap hari, siap menerima pengaduan serta memberikan bantuan hukum.