SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas menangkap tiga orang diduga pelaku tindak pidana UU Psikotropika atas kepemilikan ratusan butir psikotropika. Dari tiga orang tersebut salah satunya merupakan seorang perempuan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan kasus penangkapan ketiga orang tersebut bermula pada hari Rabu (12/3/2025) lalu. Kala itu pihaknya mendapati informasi jika adanya peredaran obat-obatan psikotropika di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami kemudian mengamankan MAP (19), di depan sebuah rumah di Jalan Kober,” kata dia, Rabu (19/3/2025).
Saat ditangkap, dari tangan MAP polisi menemukan barang bukti 33 butir obat kemasan warna merah bertuliskan OGD dexa Alprazolam tablet 1 mg, 23 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, dan satu buah handphone. “Pada saat penangkapan dan penggeledahan, bersama MAP ditemukan barang bukti yang diakui diperoleh dari ECB (37) seorang perempuan dan HDA (28), keduanya warga Kecamatan Purwokerto Barat,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap HDA dan ECB. Dari tangan HDA polisi menemukan barang bukti 210 butir obat kemasan warna merah bertuliskan OGB dexa Alprazolam tablet 1 mg, dan uang tunai Rp 780 ribu. Dari ECB polisi menemukan barang bukti satu buah handphone.
“ECB merupakan pemilik kartu rehabilitasi dan obat-obatan, akan tetapi obat-obatannya di jual kepada HDA, kemudian dijual kembali kepada MAP,” katanya.
Atas perbuatannya mereka terancam Pasal 60 Ayat (4) dan atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.