SERAYUNEWS- Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Cilacap Tengah.
Dua pria berinisial PSW (34) dan NARG (32) diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Kalidonan, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Cilacap, Kompol Budi Suryanto, melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat. Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka sekitar pukul 23.30 WIB.
“Setelah penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam pakaian dan barang pribadi milik para tersangka,” kata Ipda Galih Soecahyo dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut melalui akun Instagram yang bernama ‘New SHELLINDO’ dengan harga Rp 500 ribu. Sabu tersebut rencananya akan mereka pakai berdua.
Barang bukti dari PSW meliputi satu paket sabu terbungkus kertas tisu dan terlilit isolasi merah. Kemudian satu unit handphone merk Vivo, serta tas selempang hitam.
Sementara itu, dari NARG, petugas menemukan satu unit tablet merk Redmi, sepeda motor Yamaha Mio Soul, dan beberapa barang pribadi lainnya.
Kedua tersangka kini telah petugas tetapkan sebagai pengguna narkoba dan sekarang berada di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan peredaran narkotika.
Tersangka kena jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1), lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkotika.