Purwokerto, serayunews.com
Kronologi kasus ini diungkapkan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reksrim, Kompol Berry. Kasus terjadi pada Februari lalu. Ade (31), warga Cilacap terlelap tidur di kiosnya yang ada di Purwokerto Timur. Saat bangun dia terkejut karena dua HP yang ada di samping bantal hilang.
“Korban saat itu berusaha mencari keberadaan HP-nya, ternyata dua buah tabung gas ukuran tiga kilogram miliknya juga sudah tidak ada,” ujar Kasat, Kamis (15/4).
Atas kejadian tersebut, kemudian koban melaporkannya ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yakni CFM (24), warga Kecamatan Purwokerto Timur pada hari Rabu (14/4). Di rumah CFM, polisi berhasil mendapati satu buah HP milik korban dan satu tabung gas tiga kilogram.
“Dari pengakuan CFM, bahwa pelaku telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku lainnya yakni NP (21), warga Purwokerto Timur. Dari keterangan keduanya satu buah HP lainnya telah dijual melalui media sosial dan uang hasil kejahatan tersebut dibagi dua serta sudah habis digunakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dihukum dengan Pasal 363 KUHP tentnag pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.