SERAYUNEWS- Dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis, kembali terjadi. Seorang jurnalis dari BanyumasTV, Ramyana, mengalami insiden tidak menyenangkan saat menjalankan tugasnya.
Insiden ini terjadi di area dermaga penyeberangan Wijayapura Cilacap, saat meliput pemindahan napi, Kamis (14/11) pagi.
Ramyana menerima undangan meliput acara pada pukul 11.00 WIB. Namun undangan tersebut maju pada pukul 09.00 WIB. Ramyana tiba lebih awal pada pukul 08.30 WIB di dermaga tersebut.
Setibanya di lokasi, Ramyana mendapati area tersebut tertutup dan akses masuk terkunci.
Setelah petugas menolak permintaannya untuk masuk, ia mencoba mengambil gambar dari luar area dermaga dengan tujuan mendokumentasikan kegiatan.
Namun, aksi pengambilan gambar oleh Ramyana memicu respons keras dari petugas di lokasi. Petugas memintanya menghapus rekaman, bahkan sempat merampas kamera miliknya.
Ramyana mengaku telah berusaha menjelaskan, serta meminta maaf atas kejadian tersebut. Tetapi tetap dia diharuskan menemui salah satu petugas di kantor depan untuk mengambil kembali peralatannya.
“Petugas meminta menghapus hasil liputan saya. Dan saya memang berusaha menghapus sendiri, saat dia minta menghapus namun saya tidak bisa menghapusnya. Sehingga petugas meminta kamera saya, dan memintanya mengambil langsung di Pak Ari,” jelas Ramyana.
Ramyanapun mengikuti kemauan petugas dermaga dan karena kamera untuk wawancara, ia datang ke lantai 2 dermaga.
Di sana ia bertemu empat petugas yang ia nilai kurang mengenakkan dalam memperlakukan dirinya. Bahkan di sana petugas justru menggurui terkait profesi jurnalis yang ia geluti.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Banyumas Raya, Saladin Ayyubi, menyayangkan tindakan petugas yang berlebihan tersebut.
Menurut Saladin, tindakan tersebut mencerminkan sikap yang tidak menghargai kebebasan pers dan tugas jurnalis dalam meliput peristiwa secara independen.
“Petugas yang seharusnya bisa bekerjasama dengan wartawan, justru meminta kamera untuk mengambil sendiri. Apalagi ia bertugas atas undangan dan iapun sudah meminta maaf,” kata Saladin.
Kepala Bidang Lapas, Ari Fabia menjelaskan bahwa, tindakan ini untuk memastikan agar pengambilan gambar oleh wartawan lebih teratur. Sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku di area tersebut.
Ari menyatakan bahwa petugas tidak bermaksud meminta penghapusan gambar. Ramyana secara sukarela menyatakan akan menghapusnya.
“Kami memang meminta kamera wartawan dengan tujuan agar nanti bisa bertemu dan bisa mengarahkan dalam pengambilan gambarnya. Sehingga sesuai dengan prosedur di dermaga,” ujar Ari.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi kebebasan pers dan keamanan jurnalis, dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis memiliki hak untuk melakukan liputan secara independen, tanpa adanya tindakan intimidasi atau kekerasan psikis dan fisik.
IJTI Korda Banyumas Raya akan mendampingi jurnalis terkait, serta terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers.