“Hari ini kita melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Andrinto yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina RU IV Cilacap fungsi marine, dengan kerugian sekitar Rp 4.171.244.245,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilacap D Purnama, Jumat siang.
Dikatakan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Aliran Rp 4 miliar ini dipergunakan untuk pribadi, pribadi itu luas bisa foya-foya, lainnya,” katanya.
Dengan adanya pelimpahan tersebut, maka dijadwalkan digelar sidang pada Minggu depan oleh PN Tipikor Semarang.
“Biasanya dijadwalkan satu minggu, jika dilimpahkan hari Jumat, bisa saja sidang pada hari Kamis atau Senin,” katanya.
Kasi Pidsus mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka menjadi Senior Supervisor Marine Administrator di Pertamina Region IV Marine. Pada saat itu terjadi adanya tunggakan pembayaran jasa handling muatan, jasa labuh, jasa navigasi ke KSOP dan lainnya.
Untuk prosesnya, Andrianto dipanggil oleh tim penyidik Kejari Cilacap. Akan tetapi, ia tidak hadir dan sampai akhirnya tesangka ditetapkan DPO.
Tim Kejari yang dipimpin langsung oleh Kajari Cilacap Tri Ari Mulyanto berhasil menangkap pada tanggal 4 Agustus 2020.
Meskipun sudah dilakukan penangkapan, akan tetapi penyidik tetap memerlukan alat bukti untuk mendukung tindak pidana pelaku, salah satunya dengan memperkuat unsur kerugian keuangan Negara. Kejari juga sudah memanggil sekitar 10 saksi.
“Untuk keterlibatan tersangka lain, berdasarkan hasil penyidikan, saat ini Andriyanto masih tersangka tunggal, namun tidak menutup kemungkinan apakah nantinya ada keterlibatan pihak lain tentunya sambil melihat proses perjalanan dipersidangan,” katanya.
Tersangka Andrianto disangkakan dengan Pasal ke 1 Primer Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah sesuai UU nomor 20 tahun 2001, Subsider Pasal 3 atau ke-2 Pasal 8 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999.