SERAYUNEWS – Laporan polisi resmi seorang wanita berinisial AY (23), warga Kecamatan Purwokerto Utara buat ke pihak Polresta Banyumas.
Hal itu untuk melaporkan oknum pegiat media sosial atau medsos di Purwokerto berinisial YY (38), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Pria berusia 38 tahun tersebut, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Selain itu, terlapor juga memaksa kekasihnya untuk melakukan aborsi.
Selanjutnya, Esa Caesar Farandi Agesti selaku Penasehat Hukum AY menjelaskan kronologi kejadian. Kasus kliennya bermula pada tahun 2022 lalu, saat menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku.
Akan tetapi, singkat cerita hubungan tersebut kandas karena kliennya mengetahui jika YY sudah beristri.
“Sebetulnya rentetan kejadian panjang, berawal dari November 2022. Hanya saja yang kami adukan di sini yang menimpa klien kami, berkisar antara awal Juli 2024,” ujarnya, di salah satu kafe Purwokerto pada Sabtu (26/10/2024).
Esa mengungkapkan, pada tanggal 9 Juli 2024, terduga pelaku menjemput korban di sebuah kedai kopi di Purwokerto. Lantas, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, di salah satu hotel di Purwokerto.
“Korban sempat menolaknya berkali-kali. Jadi selama berhubungan seksual dengan korban, pelaku ini selalu merekam dan menyimpan videonya. Ini untuk mengamcam korban,” kata dia.
Bukan hanya ancaman, menurut Esa, YY juga sempat menyebarkan video-video tersebut lewat pesan media sosial Instagram dan WhatsApp ke beberapa teman korban.
“Pelaku juga membuat akun Instagram palsu untuk memposting wajah korban dan menjelek-jelekannya di media sosial,” tuturnya.
Tak hanya itu, dalam hubungan asmara sejak 2022 hingga 2024, korban juga kerap mendapatkan tekanan demi tekanan. Salah satunya seperti memaksa AY untuk mengkonsumsi obat hormon, agar tidak bisa hamil.
Obat tersebut, justru mengakibatkan efek buruk yang membuat korban mengalami kanker payudara.
“TPKS oleh terduga pelaku saudara YY ini, menimbulkan efek yang sangat panjang. Korban ini sekarang menderita kanker payudara stadium 2,” beber esa.
“Dalam perjalanannya dari tahun 2022 sampai 2024, pelaku memaksa korban mengkonsumsi obat hormon agar tidak hamil. Itu secara terus menerus dan kini korban menderita kelainan hormon permanen,” tambahnya.
Belum selesai sampai di situ saja, terduka pelaku pernah memaksa AY untuk melakukan aborsi ketika mengandung hasil hubungan gelapnya sebanyak dua kali. Salah satunya pada bulan November 2023 lalu.
“Pelaku juga melakukan perusakan terhadap barang-barang korban. Selama ini korban juga merasa takut, karena dia menilai pelaku ini punya pengaruh cukup kuat di Banyumas sebagai pemilik akun medsos dengan follower yang banyak,” jelas Esa.
Total, ada sebanyak tiga laporan tertuju kepada YY ke Polresta Banyumas, yakni pada 9 Oktober 2024 terkait TPKS. Kedua, 12 September 2024, terkait UU ITE dan 19 Oktober 2024 terkait tindak pidana perusakan.
“Total ada 14 pengacara untuk mengawal kasus ini,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menerangkan, saat ini pihaknya masuk melakukan pendalaman.
“Sudah ada pemeriksaan terhadap korban dan nantinya beberapa saksi, jadi masih dalam proses pendalaman,” terangnya.
Kemudian, melalui pantauan tim serayunews.com pada Senin (28/10/2024) siang, terduga pelaku masih melakukan aktivitas seperti biasa di platform miliknya.
***