Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk, pihaknya mengamankan YY setelah adanya laporan dari korbannya Riki (27). Riki adalah warga Perumahan Griya Mandala Tama, Kecamatan Purwokerto Barat.
“Yang bersangkutan kita amankan di halaman parkir BPD Jateng Cabang Purwokerto,” ujarnya, Selasa (10/11).
Kasat Reskrim menjelaskan awal mula kasus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka. Mulanya YY bertemu dengan Riki. Saat itu, Riki menitipkan mobilnya kepada pelaku untuk dijual kepada orang lain. Kemudian pada Minggu (30/12/2018), mobil korban berhasil terjual. Namun, ternyata uang hasil penjualan mobil korban tidak diserahkan.
“Ternyata yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar utang dan kehidupan sehari-harinya,” kata dia.
Setelah beberapa kali korban menagih dan tidak ada iktikad baik dari pelaku, akhirnya pada tahun 2020 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
“Saat ini pelaku sedang kami mintai keterangan lebih lanjut, kita kenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” ujar dia.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil toyota yaris seharga Rp 180 juta.