SERAYUNEWS – Jawaban pertanyaan mengenai apakah e-meterai CPNS 2024 bisa digunakan untuk dua dokumen atau lebih, masih banyak dicari oleh para pelamar.
Seperti diketahui, meterai elektronik atau e-meterai adalah syarat penting dalam pendaftaran CPNS.
Adapun baru-baru ini, Peruri sudah memberikan jawaban yang berkaitan dengan masa berlaku e-meterai.
Saat ini, pendaftaran CPNS 2024 telah memasuki tahap Seleksi Administrasi yang dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 6 September 2024.
Pada tahap ini, peserta wajib mengupload berbagai dokumen yang diperlukan melalui platform SSCASN.
Salah satu persyaratannya adalah pembubuhan e-meterai pada sejumlah dokumen, misalnya Surat Pernyataan maupun Surat Lamaran.
E-meterai ini bisa dibeli melalui laman resmi Peruri atau lewat distributor resminya.
Namun, pertanyaannya adalah apakah e-meterai bisa digunakan untuk dua dokumen atau lebih?
Melalui akun media sosial resminya, Peruri menjelaskan bahwa e-meterai tidak memiliki masa kedaluwarsa setelah dibeli.
Artinya, e-meterai dapat digunakan kapan saja selama belum dibubuhkan pada dokumen.
Namun, penting untuk diketahui bahwa e-meterai hanya bisa digunakan untuk satu dokumen saja.
Setelah e-meterai dibubuhkan, maka e-meterai tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk dokumen lain.
Peruri juga memberikan penjelasan mengenai beberapa penyebab umum yang sering menjadi penyebab gagalnya pembubuhan e-meterai pada dokumen atau berkasnya.
Berikut adalah beberapa faktor yang perlu diperhatikan para pelamar CPNS.
Pembubuhan e-meterai yang gagal sering kali disebabkan oleh koneksi internet yang putus nyambung.
Sehingga, disarankan untuk menyambungkan perangkat ke jaringan internet yang stabil saat hendak melakukan pembubuhan e-meterai.
Tak jarang, situs pembubuhan e-meterai juga bisa down atau tidak bisa diakses sementara.
Hal ini umumnya terjadi karena tingginya jumlah pengunjung situs tersebut. Jika ini terjadi, disarankan untuk mencoba lagi lain waktu.
Penyebab umum lainnya adalah dokumen yang tidak memenuhi syarat.
Berkas yang akan dibubuhi e-meterai wajib berformat PDF dan memiliki ukuran file kurang dari 900KB. Jika format atau ukuran file tidak sesuai, maka pembubuhan e-meterai tidak bisa dilakukan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa e-meterai CPNS 2024 tidak dapat digunakan untuk dua dokumen atau lebih.
Satu e-meterai hanya berlaku untuk satu dokumen saja. Sementara itu, jika Anda mengalami kendala saat pembubuhan e-meterai, solusinya cek koneksi internet, tunggu laman pembubuhan sampai tidak error dan perhatikan lagi format dokumennya.
Nah, demikian tadi informasi lengkap mengenai e-meterai yang digunakan dalam proses pendaftaran CPNS 2024. Semoga bermanfaat.***