
SERAYUNEWS – Proses perbaikan jembatan Sungai Serayu di Kecamatan Banyumas yang berdampak pada penutupan jalur utama, memicu munculnya kreativitas warga. Demi menjaga mobilitas, muncul layanan perahu penyeberangan darurat yang mengangkut orang dan sepeda motor dari Desa Sudagaran ke Desa Kaliori maupun sebaliknya.
Menanggapi fenomena yang tengah viral ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas bergerak cepat untuk memastikan keselamatan masyarakat yang menggunakan moda transportasi air dadakan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Oemar Udaya, menegaskan bahwa aspek keselamatan warga adalah prioritas utama. Karena itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan otoritas yang memiliki wewenang penuh atas operasional di wilayah perairan tersebut.
“Kami sudah bersurat ke BBWSO dan KSOP untuk viralnya dan keselamatan warga yang menggunakan fasilitas penyeberangan darurat tersebut. Karena kewenangan sungai tersebut ada di BBWSO dan KSOP Kemenhub,” ujar Oemar Udaya saat memberikan keterangan resmi.
Meskipun layanan penyeberangan ini dinilai sangat membantu aksesibilitas warga yang terdampak penutupan jalan Banyumas-Kaliori, pemerintah menegaskan aturan keselamatan tidak boleh diabaikan.
Atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Junaidi, M.T, telah mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada Camat Banyumas dan Camat Kalibagor. Melalui surat tersebut, para Camat diminta segera menginstruksikan para pengelola penyeberangan darurat agar mematuhi tiga poin krusial berikut:
Rekomendasi Teknis Aliran Sungai: Pemanfaatan sungai dan daerah sempadan sungai Serayu harus mendapatkan rekomendasi teknis resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO), Kementerian Pekerjaan Umum.
Sertifikat Kelaikan Kapal: Alat atau kapal yang digunakan sebagai alat transportasi penyeberangan sungai harus memiliki sertifikat kelaikan untuk berlayar dari Kementerian Perhubungan. Perizinan ini wajib dilakukan secara online melalui situs resmi simkapel.dephub.go.id.
Koordinasi Keselamatan Maritim: Guna menjamin keselamatan seluruh penumpang, pengelola kegiatan penyeberangan diminta untuk segera berkoordinasi dengan Marine Inspector dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cilacap.
Langkah preventif ini diambil agar niat baik warga dalam membantu mobilitas transportasi tidak justru menimbulkan risiko kecelakaan air yang membahayakan nyawa. Pemerintah berharap pihak pengelola penyeberangan darurat bisa bersikap kooperatif dan segera mengurus standardisasi keselamatan yang telah ditentukan.