SERAYUNEWS – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Cilacap kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sinte dengan total barang bukti seberat 14,64 gram. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Kroya, polisi meringkus empat pemuda asal Banyumas.
Keempat tersangka yakni RS (24), SR WP (23), VPA (30), dan OO (22). Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa paket sinte siap edar, telepon genggam, uang tunai, serta sepeda motor yang diduga dipakai untuk memperlancar aksi mereka.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat.
“Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lebih dulu. Dari hasil pengembangan, dua pelaku lain juga berhasil diamankan. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa beberapa paket sinte siap edar,” jelasnya, Kamis (25/9/2025).
Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa salah satu pelaku membeli sinte melalui media sosial Instagram. Barang haram tersebut kemudian dibagi untuk konsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan kepada rekan lainnya.
Polisi memastikan bahwa praktik ini merupakan tindak pidana serius. “Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika,” terang Ipda Galih.
Ia menegaskan ancaman hukuman yang menanti tidak main-main. “Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain menindak tegas pelaku, Polresta Cilacap juga mengajak masyarakat untuk proaktif melawan peredaran narkoba. “Kami mengimbau agar warga segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam,” tambahnya.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap. Polisi masih mendalami kasus ini guna membongkar jaringan peredaran sinte di Cilacap dan wilayah sekitarnya. Dengan kolaborasi aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat, diharapkan lingkungan Cilacap dapat tetap aman, tertib, dan bebas dari ancaman narkotika.