SERAYUNEWS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas meringkus dua orang pemuda yakni HM (24), warga Desa Cikawung, Kecamatan Pekuncen dan FA (20), warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen. Keduanya ditangkap setelah diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dan miliki obat-obatan berbahaya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan keduanya berhasil ditangkap setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapati informasi dari masyarakat. Informasi itu adalah jika ada peredaran narkotika di Kecamatan Pekuncen. “Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku pada tanggal 8 Agustus lalu,” kata dia, Kamis (22/8/2024).
Setelah dipastikan bahwa pengedar narkotika tersebut yakni HM dan FA, polisi kemudian langsung mengamankan keduanya sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi mengamankan keduanya di sebuah rumah yang berada di Desa Karangkemiri. “Dari penangkapan tersebut, petugas kami mendapatkan barang bukti berupa satu plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika golongan 1, jenis tembakau sintetis dengan berat netto 42,4745 gram,” ujarnya.
Polisi kemudian kembali melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Polisi menemukan delapan buah plastik klip yang diduga berisikan tembakau sintetis dengan berat netto 7,366603 gram serta psikotropika sebanyak 25 butir. “Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas,” kata dia.
Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 55 ayat (1) angka 1, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.